Lampung, ditrinews.com – Seorang siswi Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) berinisial DL (15), warga Kecamatan Seputih Surabaya, Lampung Tengah, Lampung, nekat melakukan hubungan intim dengan kekasihnya berinisial WM (18).
Hubungan intim antara korban dengan pelaku ini pertama kali terjadi pada pertengahan Maret 2021, sekira pukul 14.00 WIB, di dalam kamar rumah pelaku. Saat kejadian posisi rumah pelaku sedang sepi karena orang tuanya sedang berada di Pasar Gaya Baru.
Mulanya korban dihubungi oleh pelaku untuk datang ke rumahnya, saat sudah tiba di rumah pelaku selanjutnya korban diajak melakukan hubungan intim layaknya suami istri.
Sebelum terjadi hubungan intim ini, pelaku sempat bertanya kepada korban, apakah korban sebelumnya pernah melakukan hubungan intim dengan mantan pacarnya. Korban menjawab belum pernah dan pelaku meminta dibuktikan.
Karena korban merasa tertantang akhirnya korban mengiyakan dan terjadilah hubungan intim dengan pelaku.
Hubungan intim antara korban dengan pelaku kembali terjadi, yakni pada April 2021, sekira pukul 10.00 WIB. Modus yang digunakan oleh pelaku sama dengan waktu kejadian yang pertama dan tempat terjadinya hubungan intim tersebut juga di dalam kamar rumah pelaku.
Namun kejadian yang kedua ini, korban tidak menyadari kalau di videokan oleh pelaku dengan menggunakan telepon genggam miliknya.
Terungkapnya adegan intim antara korban dengan pelaku ini setelah bapak kandung korban menerima pesan WhatsApp berupa video porno dari keponakannya, yang mana saat itu bapak kandungnya korban ini sedang merantau untuk bekerja di Jakarta Utara.
Setelah diperhatikan ternyata pemeran wanita di dalam video porno tersebut adalah anak kandungnya, sehingga bapak kandung korban langsung pulang rumah pada Selasa, 25 Mei 2021, sekira pukul 12.30 WIB.
Saat tiba di rumah, bapak kandungnya bertanya kepada korban terkait pemeran video porno yang diterima olehnya dan korban mengakui bahwa benar itu adalah korban.
Tentu saja hal tersebut membuat bapak kandung korban naik pitam dan langsung melaporkan perbuatan pelaku ke Mapolsek Seputih Surabaya.
Kapolsek Seputih Surabaya AKP Yoni Sutaryanto membenarkan adanya laporan dari bapak kandung korban terkait perbuatan asusila yang dilakukan oleh pelaku.
“Ya benar, Jumat, 28 Mei 2021 siang bapak kandung korban melapor ke Mapolsek Seputih Surabaya,” ungkap AKP Yoni, Sabtu, 29 Mei 2021.
AKP Yoni mengatakan, berbekal laporan tersebut petugas kami langsung melakukan penyelidikan untuk mencari dimana keberadaan pelaku dan hari Jumat, 28 Mei 2021, sekira pukul 20.00 WIB pelaku ini berhasil ditangkap saat sedang berada di rumahnya.
“Pelaku diketahui berinisial WM (18), berstatus pelajar, warga Kampung Gaya Baru VIII, Kecamatan Seputih Surabaya,” ujarnya.
Pelaku kemudian dibawa ke Mapolsek Seputih Surabaya untuk dilakukan pemeriksaan secara intensif dan akan dijerat dengan pasal Undang-Undang Perlindungan Anak. Diancam dengan hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara.(*)