Lampung, ditrinews.com – Oknum Sekretaris Desa (Sekdes) berinisial IA (46), warga Tiyuh Gunung Terang, Kecamatan Gunung Terang, Tulang Bawang Barat, Lampung, ditangkap petugas dari Satuan Reserse Narkoba Polres Tulang Bawang.
Oknum Sekdes ini ditangkap saat sedang melintas dengan mengendarai sepeda motor miliknya di Jalan Lintas Timur (Jalintim), Kampung Banjar Agung, Kecamatan Banjar Agung, Tulang Bawang, Jumat, 25 Juni 2021, sekira pukul 14.30 WIB.
Dari penggeledahan yang dilakukan petugas terhadap oknum Sekdes tersebut, berhasil diamankan barang bukti (BB) berupa narkotika jenis sabu.
Kasatres Narkoba Polres Tulang Bawang AKP Anton Saputra membenarkan bahwa pihaknya telah menangkap seorang oknum Sekdes karena kedapatan membawa dan memiliki narkotika.
“Ya benar, petugas kami telah menangkap seorang oknum Sekdes karena kedapatan membawa dan memiliki narkotika jenis sabu, di Jalintim, Kampung Banjar Agung, Jumat, 25 Juni 2021, sekira pukul 14.30 WIB,” ungkapnya, Minggu, 27 Juni 2021.
AKP Anton mengatakan, dari hasil penggeledahan terhadap oknum Sekdes berhasil diamankan BB berupa satu bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,19 gram, topi warna biru merk Amco, telepon genggam lipat merk HAMMER warna coklat, dan sepeda motor Yamaha warna biru, B 4138 FGD.
Mulanya petugas kami sedang melakukan penyelidikan peredaran gelap narkotika di wilayah Kecamatan Banjar Agung, saat melintas di Jalintim, Kampung Banjar Agung, melihat ada seorang pria sedang mengendarai sepeda motor sendirian dengan gelagat yang mencurigakan.
“Pria tersebut langsung di stop, lalu dilakukan penggeledahan dan ditemukan BB narkotika jenis sabu, kemudian langsung dibawa ke Mapolres,” ujarnya.
Oknum Sekdes tersebut saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang dan akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 Miliar dan paling banyak Rp 10 Miliar.(Ags)