Jakarta, ditrinews.com – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo, mempertanyakan sikap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait 75 pegawainya yang tidak memenuhi syarat (TMS) dalam Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
“Keputusan dari tim wawancara tes, hasil diserahkan (kepada) KPK, pimpinan KPK, ya sudah selesai. Kok dikembalikan ke Kemenpan RB? Dasar haknya apa? Ini kan internal rumah tangga KPK,” kata Tjahjo kepada wartawan, Rabu, 05 Mei 2021.
Tjahjo menekankan, dasar pelaksanaan TWK yakni Peraturan Komisioner KPK. Politisi PDI-P ini menegaskan, Kemenpan RB tidak terlibat dalam proses TWK pegawai KPK.
“Dasar tes pegawai KPK adalah Peraturan Komisioner KPK. Kemenpan RB tidak ikut dalam proses Tes Wawasan Kebangsaan tersebut, kerja sama KPK dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN),” ujarnya.
Tjahjo enggan berkomentar lebih jauh atas pernyataan KPK yang menunggu penjelasan Kemenpan RB dan BKN terkait nasib 75 pegawai KPK yang tidak lolos asesmen TWK.
Ia menegaskan, persoalan itu merupakan masalah internal KPK.
“Saya tidak tahu, sejak awal kan ini masalah internal KPK,” kata Tjahjo.
Sebelumnya Sekjen KPK Cahya Harefa mengatakan, pihaknya tidak akan memberhentikan 75 pegawai itu sebelum ada penjelasan dari Kemenpan RB dan BKN. TWK merupakan bagian dari proses alih status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN).
Ada lima instansi yang dilibatkan dalam pelaksanaan TWK itu, yakni Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Intelijen Strategis TNI (Bais TNI), Pusat Intelijen TNI Angkatan Darat, Dinas Psikologi TNI Angkatan Darat, dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).
TWK itu diikuti oleh 1.351 pegawai KPK. Hasilnya, yang memenuhi syarat (MS) dan lolos TWK sebanyak 1.274 orang dan 75 orang TMS, serta 2 orang pegawai tidak hadir dalam pelaksanaan.(*)