Jawa Timur, ditrinews.com – Seorang perempuan muda berinisial AW (19), asal Blora, Jawa Tengah, menjadi korban prostitusi online di Kota Surabaya, Jawa Timur.
Kasus ini bermula saat korban diperkenalkan oleh temannya kepada seorang pria pada November 2020.
Korban dijemput di Semarang, lalu dibawa oleh pria tersebut menuju indekosnya yang berada di Yogyakarta.
Pertama kali korban kehilangan keperawannya setelah dijual seharga Rp 10 juta kepada laki-laki hidung belang oleh pria kenalannya tersebut dan sang pria mendapatkan keuntungan Rp 3 juta.
Modus operandi pria ini adalah dengan menawarkan korban melalui akun Twitter yang dibuatnya sehingga bisa di booking oleh tamu.
Saat pria tersebut mengajak korban open booking out (BO) di Surabaya dengan menggunakan kereta api yang difasilitasinya dan menuju ke sebuah hotel, disanalah sang pria bersama korban berhasil diamankan Polisi.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Oki Ahadian membenarkan penangkapan terhadap pelaku prostitusi online yang terjadi di wilayah hukumnya.
“Ya benar, pelaku ditangkap oleh petugas kami pada Senin, 03 Mei 2021, di salah satu hotel di Surabaya,” ungkap AKBP Oki di Mapolrestabes Surabaya, Rabu, 05 Mei 2021.
Mucikari yang berhasil ditangkap ini berinisial HY (38), warga Yogyakarta. Saat itu pelaku sedang menunggu di luar hotel ketika korban sedang melayani tamu.
Pelaku ternyata sudah melakukan aksinya sejak November 2020 sampai Mei 2021. Selain mendapatkan keuntungan uang dari hasil penjualan korban open BO, pelaku juga mendapatkan pelayanan seksual oleh korban. Sebab, setiap hari pelaku tidur satu kamar dengan korban.
“Pelaku menawarkan korban open BO di akun Twitter dengan tarif Rp 1,5 juta. Dari tarif itu, pelaku mendapat keuntungan Rp 500 ribu,” ujarnya.
Dari keterangannya kepada polisi, korban ingin lari dan berhenti kerja open BO. Namun, pelaku mengancam akan menyebarkan video AW yang tidur sambil telanjang kepada keluarga dan teman-teman korban.
“Video telanjang korban saat sedang tidur itu direkam oleh pelaku,” ungkap AKBP Oki.
Dalam perkara ini, polisi mengamankan barang bukti berupa bill hotel, uang tunai Rp 500 ribu dan satu unit handphone.
Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat Pasal 2 UU Nomor 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP.(*)