Jakarta, ditrinews.com – Sebuah akun Twitter mengunggah foto yang menampilkan uang kertas pecahan Rp 20.000 yang robek di bagian pinggir.
Unggahan foto tersebut viral dan ramai diperbincangkan di media sosial pada Sabtu, 05 Juni 2021.
Akun Twitter @ombotaakk yang mengunggah foto itu pertama kali. “Kejahatan yg hampir sempurna..,” tulisnya.
Dalam foto tersebut, pecahan uang kertas Rp 20.000 robek dengan kondisi angka “2” yang hilang. Kemudian, angkanya ditambal dengan pecahan uang kertas Rp 2.000. Sehingga, uang tersebut tertera seperti nominal Rp 20.000.
Hingga Minggu, 06 Juni 2021, unggahan itu sudah diretwit sebanyak 5.905 kali dan disukai sebanyak 22.000 kali oleh pengguna Twitter lainnya.
Apakah uang tersebut masih sah digunakan untuk transaksi pembayaran?
Menanggapi unggahan itu, Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Bank Indonesia (BI) Erwin Haryono menyampaikan, bahwa uang yang rusak atau tidak layak edar boleh ditukarkan di Bank Indonesia.
“Kalau dalam panduan, fisik uang kertas lebih besar dari 2/3 ukuran aslinya dan ciri yang dapat dikenali keasliannya itu boleh berlaku,” kata Erwin, Minggu, 06 Juni 2021.
Lanjut dia, Foto yang beredar itu masih di bawah 2/3 bagian kerusakannnya, berarti masih bisa digunakan sebagai alat transaksi.
Selain itu, Bank Indonesia juga memiliki panduan mengenai kondisi uang rusak. Termasuk ketentuan uang dengan kerusakan seperti apa yang bisa diganti dan yang tidak bisa diganti.(*)