Lampung, ditrinews.com – Seorang pelajar berjenis kelami laki-laki, warga Kecamatan Rawa Jitu Timur, Tulang Bawang, Lampung, menjadi korban sodomi.
Pelaku sodomi tersebut dikenal oleh korban dan tinggal di kampung yang sama. Korban disodomi oleh pelaku sejak tahun 2018 (saat itu korban masih kelas 3 SMP dan berumur 14 tahun) sampai dengan tahun 2020 (korban masih kelas 2 SMA dan berumur 16 tahun).
Selama 3 tahun tersebut, ternyata korban sudah disodomi oleh pelaku sebanyak 20 kali dengan tempat kejadian perkara (TKP) berada di variasi, pinggir kanal tambak tempat mancing, dan rumah pelaku.
Terbongkarnya aksi biadab yang dilakukan oleh pelaku tersebut setelah bapak kandung korban berinisial A (47), berprofesi petambak, melapor ke Mapolsek Rawa Jitu Selatan, hari Jumat, 17 Juli 2020 siang.
Kapolsek Rawa Jitu Selatan, Iptu Poniran, saat dikonfirmasi membenarkan perihal kejadian tindak pidana cabul terhadap pelajar yang terjadi di wilayah hukumnya.
“Ya benar, pelapornya bapak kandung korban. Setelah menerima laporan, petugas kami langsung mencari keberadaan pelaku dan ternyata pelaku sudah kabur,” ucapnya, Minggu, 12 Desember 2021.
Setelah sempat buron selama 1,5 tahun, akhirnya keberadaan pelaku diketahui dan berhasil ditangkap oleh petugas kami di sekitar infra wilayah Kecamatan Rawa Jitu Selatan, hari Jumat, 10 Desember 2021, sekitar pukul 23.00 WIB.
“Pelaku cabul yang berhasil ditangkap ini berinisial AR (48), berprofesi petambak, dan saat ditangkap pelaku ini tidak melakukan perlawanan dan mengakui semua perbuatannya,” papar Iptu Poniran.
Ia menambahkan, dalam melakukan aksi biadabnya pelaku ini selalu mengiming-imingi korban dengan memberikan uang, rokok, dan lainnya sehingga korban terpedaya dan dicabuli.
Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolsek Rawa Jitu Selatan dan dijerat denggan Pasal 82 Jo Pasal 76E Undang-Undang Perlindungan Anak. Diancam dengan hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar. (Ags)