Jakarta, ditrinews.com – Pemerintah merubah hari libur nasional Tahun Baru Islam 1443 Hijriah yang sebelumnya jatuh pada 10 Agustus 2021 digeser menjadi 11 Agustus 2021.
Perubahan ini dilakukan oleh pemerintah untuk mencegah dan menangani penyebaran virus corona (Covid-19).
Keputusan perubahan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PANRB) Nomor 712 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Bersama Menag, Menaker, Menteri PANRB Nomor 642 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021.
Meski demikian, Kementerian Agama (Kemenag) RI memastikan bahwa Tahun Baru Islam tetap jatuh pada 1 Muharram 1443 Hijriah atau pada 10 Agustus 2021.
“Tahun Baru Islam tetap 1 Muharram 1443 Hijriah, bertepatan 10 Agustus 2021 Masehi. Hari liburnya yang digeser menjadi 11 Agustus 2021 Masehi,” kata Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag, Kamaruddin Amin, dikutip dari laman resmi Kemenag, Senin, 09 Agustus 2021.
Selain pergeseran hari libur Tahun Baru Islam, Pemerintah juga mengubah hari libur lainnya, yakni Hari Libur Nasional Maulid Nabi Muhammad SAW.
Hari libur yang semula jatuh pada hari Selasa tanggal 19 Oktober 2021 menjadi hari Rabu tanggal 20 Oktober 2021.
Surat keputusan bersama 3 menteri juga menghapus Cuti Bersama Hari Raya Natal tanggal 24 Desember 2021.
Kamaruddin mengatakan, kebijakan pergeseran hari libur Tahun Baru Islam dari 10 Agustus 2021 menjadi 11 Agustus 2021 sebagai bagian dari upaya dalam pencegahan dan penanganan penyebaran Covid-19.
“Ini ikhtiar untuk mengantisipasi munculnya klaster baru, maka dipandang perlu dilakukan perubahan hari libur dan cuti bersama tahun 2021 M,” ucapnya.(*)