Sumsel, ditrinews.com – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Selatan (Sumsel) tidak menetapkan status tersangka terhadap Heriyanti yang merupakan anak bungsu almarhum Akidi Tio.
Kepastian itu diungkapkan langsung oleh Direktur Reskrimum Polda Sumsel, Kombes Hisar Sialagan, setelah Heriyanti bersama suami dan seorang anaknya memberikan keterangan kepada penyelidik selama delapan jam.
“Status sekarang wajib lapor,” ucap Kombes Hisar kepada wartawan di Mapolda Sumsel pada Senin, 02 Agustus 2021 malam.
Meskipun masih berstatus wajib lapor, Heriyanti diantar pulang oleh polisi hingga ke rumahnya. Bahkan, rumah Heriyanti yang berada di Kecamatan Ilir Timur 1, Palembang, juga dijaga oleh petugas kepolisian.
“Ya karena statusnya wajib lapor, jadi rumahnya dijaga,” kata Kombes Hisar.
Sampai saat ini, menurut Kombes Hisar, penyelidik masih mengumpulkan bukti-bukti yang kuat terkait rencana bantuan Rp 2 triliun dari keluarga besar Akidi Tio.
Bahkan, menurutnya, Heriyanti masih tetap menjanjikan uang itu akan cair pada Selasa, 03 Agustus 2021.
“Jikapun tidak cair tidak masalah, besok akan diperiksa lagi karena masih dalam tahap pemeriksaan,” ungkap Kombes Hisar.
Heriyanti dan suaminya, Rudi Sutadi, diundang untuk memberikan keterangan di hadapan polisi.
Selain itu, seorang putra mereka juga dimintai keterangan. Ketiganya keluar dari ruang pemeriksaan penyidik pada pukul 21.59 WIB.
Saat keluar dari ruang pemeriksaan, tidak ada sepatah kata yang terucap dari Heriyanti ataupun suaminya. Mereka menutupi wajah dan bergegas masuk ke dalam mobil untuk pulang ke rumah.
Selain itu, dokter keluarga Akidi yakni Hardi Darmawan juga dimintai keterangan. Hardi lebih dulu keluar dari ruang penyelidik, yakni sekitar pukul 20.06 WIB.
Sebelumnya, Direktur Intelkam Polda Sumsel, Kombes Ratno Kuncuro, menyebutkan bahwa Heriyanti telah ditetapkan tersangka terkait kasus hoaks sumbangan Rp 2 triliun.
Namun, hal itu dibantah oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sumsel, Kombes Supriadi.
Menurutnya, anak Akidi Tio hanya diundang untuk datang ke Polda Sumsel dan diminta menjelaskan perihal sumbangan Rp 2 triliun yang belum juga cair.
“Tidak ada prank. Pada hari ini, Ibu Heriyanti kita undang ke Polda. Perlu digaris bawahi, kita undang, bukan kita tangkap. Kita undang untuk datang ke Polda untuk memberikan klarifikasi terkait penyerahan dana Rp 2 triliun melalui bilyet giro,” kata Kombes Supriadi, saat memberikan keterangan pers kepada wartawan, Senin, 02 Agustus 2021.(*)