Lampung, ditrinews.com – Rekaman video porno hubungan intim layaknya suami istri yang diperagakan oleh sepasang muda mudi viral di jejaring sosial WhatsApp (WA) dan sempat membuat heboh warga Lampung Tengah, Lampung.
Ternyata rekaman video porno ini berasal dari pelaku yang tidak terima setelah dirinya diputuskan oleh korban sebut saja melati (15). Setelah mereka putus semua komunikasi yang terhubung dengan pelaku diblokir oleh korban.
Sebelum putus, korban dan pelaku ini memang menjalin hubungan asmara yang sudah melampaui batas kewajaran. Hubungan intim yang terjadi diantara mereka bukan hanya sekali tetapi sudah berkali-kali.
Mulanya pelaku menghubungi korban untuk bertemu, setelah bertemu korban ini diajak oleh pelaku ke rumah kakaknya yang ada di Kampung Mataram Jaya, Kecamatan Bandar Mataram, Lampung Tengah.
Posisi rumah tersebut saat terjadinya hubungan intim antara pelaku dengan korban dalam keadaan sepi. Korban tidak menyadari selama melakukan hubungan intim ternyata direkam oleh pelaku menggunakan ponsel pintar miliknya.
Hubungan asmara antara pelaku dan korban ini kandas, tepatnya pada Kamis, 15 April 2021. Setelah putus korban langsung memblokir nomor telepon dan nomor WA pelaku. Ternyata pelaku tidak terima setelah diputuskan oleh korban sehingga dia langsung menyebarkan video porno tersebut ke jejaring sosial WA dan viral.
Hingga akhirnya video porno adegan intim antara pelaku dan korban ini sampai ke tangan bapak kandung korban. Sontak saja bapak kandungnya naik pitam dan melaporkan aksi bejat pelaku ke Mapolsek Seputih Mataram.
Kapolsek Seputih Mataram Iptu Ramdani membenarkan adanya laporan dari bapak kandung korban terkait viralnya video porno antara pelaku dengan korban.
“Ya benar, bapak kandung korban yang langsung laporan ke Mapolsek setelah mendapatkan video porno yang di dalamnya diperankan oleh sepasang muda mudi yang salah satunya diketahui adalah korban,” ungkap Iptu Ramdani, Senin, 31 Mei 2021.
Kapolsek mengatakan, berbekal laporan tersebut petugasnya langsung bergerak cepat mencari tahu dimana keberadaan pelaku dan hari Sabtu, 29 Mei 2021, sekira pukul 16.30 WIB, pelaku berhasil ditangkap saat sedang berada di rumahnya.
“Pelaku diketahui berinisial RS als RI (19), warga Dusun 2, Rukun Karya, Kampung Mataram Jaya, Kecamatan Bandar Mataram, Lampung Tengah,” ujar Iptu Ramdani.
Ia menambahkan, hasil pemeriksaan yang dilakukan terhadap pelaku terungkap motif dari aksi nekatnya menyebarkan video porno tersebut karena sakit hati dan tidak terima diputuskan oleh korban.
Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolsek Seputih Mataram dan dijerat dengan pasal Undang-Undang Perlindungan Anak. Diancam dengan pidana kurungan paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara.(*)