Lampung, ditrinews.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung resmi menahan salah satu Kepala Dinas (Kadis) di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mesuji karena diduga telah melakukan tindak pidana korupsi.
Dia adalah S Bowo Wirianto (59), yang saat ini menjabat sebagai Kadis Lingkungan Hidup di Pemkab Mesuji.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus), Kombes Arie Rachman Nafirin, membenarkan bahwa saat ini Polda Lampung telah melakukan penahanan terhadap Kadis Lingkungan Hidup Pemkab Mesuji tersebut.
“Ya benar, Surat Perintah Penahannnya telah kita keluarkan sejak hari Jumat, 17 Desember 2021 kemarin,” ucap Kombes Arie, saat dikonfirmasi, Minggu, 19 Desember 2021.
Selanjutnya, yang bersangkutan akan kita tahan selama 20 hari kedepan guna proses penyidikan dan kelengkapan berkas perkara sebelum dilimpahkan ke pihak JPU Kejati Lampung.
Kombes Arie menjelaskan, bahwa dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh tersangka (Bowo) terjadi saat menjabat sebagai Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB) Pemkab Mesuji.
“Tersangka (Bowo) diduga telah melakukan korupsi pada anggaran bantuan operasional tahun 2018 dan 2019 di DPPKB Pemkab Mesuji, yang mengakibatkan kerugian negara ditaksir mencapai Rp 1,4 miliar,” Tutupnya. (*)