Lampung, ditrinews.com – Seorang perempuan yang mengalami keterbelakangan mental berinisial R (17), warga Kecamatan Jati Agung, Lampung Selatan, Lampung, menjadi korban pencabulan yang dilakukan oleh sepupunya sendiri.
Aksi biadab tersebut dialami oleh korban pada pertengahan April 2021 di rumah pelaku. Mulanya korban sedang bermain ke rumah temannya, tiba-tiba korban dipanggil oleh pelaku dan menyuruh ke rumahnya.
Tanpa rasa curiga korban datang menemui pelaku karena itu adalah sepupunya. Setelah sampai di tempat kejadian perkara (TKP) pelaku langsung menutup pintu rumahnya dan korban disuruh duduk menunggu di ruang tengah.
Pelaku ini kemudian duduk mendekati korban, lalu mulai memegang badan korban hingga akhirnya berbuat cabul terhadap korban.
Usai kejadian nahas tersebut, korban langsung menutup diri selama beberapa hari di dalam kamarnya dan tidak berani bercerita kepada siapapun.
Hal ini disebabkan karena korban diancam oleh pelaku, apabila sampai korban sampai bercerita maka orang tuanya akan dibunuh.
Kapolsek Jati Agung Iptu Mayer membenarkan adanya perbuatan cabul terhadap korban yang mengalami keterbelakangan mental yang terjadi di wilayah hukumnya.
“Ya benar, kejadian cabul tersebut dialami oleh korban pada pertengah April 2021 dan terungkap setelah ibu kandung korban melapor ke Mapolsek Jati Agung,” ungkapnya Minggu, 06 Juni 2021.
Iptu Mayer mengatakan, terungkapnya aksi cabul terhadap korban setelah ibu kandungnya pada bulan Mei 2021 meminta korban untuk mengantarkan makanan ke rumah sepupunya tersebut yang berada tidak jauh dari rumah korban.
Korban ini tidak mau mengantarkan makanan dengan alasan takut. Merasa curiga ibu kandung korban mendesak apa penyebabnya korban menjadi takut, akhirnya korban bercerita kalau dirinya telah dicabuli oleh pelaku sehingga ibunya naik pitam dan langsung melapor ke Mapolsek Jati Agung.
“Berbekal laporan tersebut petugas kami langsung bergerak cepat dan berhasil menangkap pelaku berinisial BN (26), di rumahnya yang berada tidak jauh dari rumah korban,” ujarnya.
Kapolsek menambahkan, hasil pemeriksaan yang dilakukan terhadap pelaku, dirinya mengakui telah mencabuli korban yang masih sepupunya ini dan aksi biadab tersebut baru sekali dilakukan oleh pelaku.
Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolsek Jati Agung dan dikenakan pasal Undang-Undang Perlindungan Anak. Diancam dengan hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.(*)