• Ditri News
  • Ketentuan & Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
Ditri News
  • News
  • Kabar Daerah
  • Politik
  • Hukum
    • Kriminal
    • Korupsi
    • HAM
  • Ekonomi
  • Entertainment
    • Film
    • Musik
    • Selebriti
    • Sosmed
  • Kesehatan
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Kuliner
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Opini
  • Trending
  • News
  • Kabar Daerah
  • Politik
  • Hukum
    • Kriminal
    • Korupsi
    • HAM
  • Ekonomi
  • Entertainment
    • Film
    • Musik
    • Selebriti
    • Sosmed
  • Kesehatan
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Kuliner
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Opini
  • Trending
tidak ada hasil
Lihat semua hasil
Ditri News
  • News
  • Kabar Daerah
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Opini
  • Trending
Beranda Hukum

Oknum PNS Selewengkan APBP Untuk Kepentingan Pribadi

redaksi Ditrinews oleh redaksi Ditrinews
Juni 12, 2021 11:35 PM
di Hukum, Korupsi
0
Oknum PNS Selewengkan APBP Untuk Kepentingan Pribadi

Oknum PNS berinisial MS (52), saat dimasukkan petugas ke dalam sel (Dok.Polres Tanggamus)

0
Bagikan
55
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare Whatsapp

Lampung, ditrinews.com – Oknum pegawai negeri sipil (PNS) berinisial MS (52), warga Pekon/Desa Terdana, Kecamatan Kota Agung, Tanggamus, Lampung, resmi ditetapkan menjadi tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi.

Penetapan tersangka kepada MS ini dilakukan oleh Unit Tipidkor Polres Tanggamus, hari Sabtu, 12 Juni 2021 pagi, sehingga yang bersangkutan langsung digelandang ke sel tahanan Mapolres setempat.

Oknum PNS ini diduga melakukan tindak pidana korupsi terhadap anggaran pendapatan belanja pekon (APBP) tahun anggaran 2019 di Pekon Terdana, yang saat itu dirinya masih menjabat sebagai Pj. Kepala Pekon (Kakon).

Hasil audit yang dilakukan oleh Inspektorat Tanggamus, ditemukan adanya kerugian negara sebesar Rp 251.896.967 yang tidak bisa dipertanggung jawabkan atau tidak sesuai denggan RAB, SPJ, dan LPJ.

Atas temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang dilakukan oleh Inspektorat tersebut, hingga batas waktu tertanggal 26 Februari 2021 (60 hari) dan sampai saat ini belum juga diselesaikan oleh tersangka.

Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya membenarkan penahanan yang dilakukan terhadap oknum PNS yang diduga terlibat tindak pidana korupsi APBP.

“Ya benar, oknum PNS berinisial MS (52), mulai hari ini Sabtu, 12 Juni 2021, telah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung kami tahan di sel Polres,” ungkapnya.

AKBP Oni mengatakan, oknum PNS ini sebelumya sudah dilakukan pembinaan oleh Inspektorat Tanggamus dan diberikan waktu 60 hari terkait penyelamatan uang negara. Namun hingga batas waktu yang telah ditentukan tersangka tidak mengindahkan.

“Dari kerugian negara sebesar Rp 251.896.967 tersangka baru mengembalikan sebesar Rp 50 juta. Namun pengembalian uang tersebut sudah melewati batas pembinaan oleh Inspektorat,” ujarnya.

Lebih lanjut AKBP Oni mengungkapkan, menurut keterangan tersangka uang hasil korupsinya tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi selama dirinya menjabat Pj. Kakon Terdana masa jabatan tahun 2019.

“Pengakuannya seorang diri, tetapi kami masih terus melakukan penyelidikan apakah ada keterlibatan orang lain,” imbuhnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis tentang tindak pidana korupsi. Dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.(*)

Lanjut Membaca
Tags: LampungOknum PNSPekon TerdanaSelewengkan APBPTanggamus
Post Sebelumnya

Dinda Kirana Ungkap Penyakit Yang Dialaminya

Post Selanjutnya

Begini Kondisi Christian Eriksen Sekarang Usai Kolaps di Lapangan Hijau

Post Selanjutnya
Begini Kondisi Christian Eriksen Sekarang Usai Kolaps di Lapangan Hijau

Begini Kondisi Christian Eriksen Sekarang Usai Kolaps di Lapangan Hijau

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Argentina Juara Copa America 2021 Usai Bekuk Brasil

    Argentina Juara Copa America 2021 Usai Bekuk Brasil

    0 Bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Winarti Perbolehkan Gelar Pesta Pernikahan Yang Menyajikan Hiburan, Ini Syaratnya

    0 Bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Tahun Baru Islam 2021 Tetap 10 Agustus, Libur Nasionalnya Dirubah

    0 Bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Warga Hiu Kencana Minta Kapal KRI Nanggala-402 Diangkat

    0 Bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Sempat Dirawat Usai Berkelahi Dengan Pencuri Sepeda Motor, Kiming Akhirnya Tewas

    0 Bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
ditrinews logo

Media Nasional yang mengabarkan berita update terkini. Sebagai pemberi insight baru untuk para pembaca di Indonesia.

  • Ketentuan & Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
Facebook
Twitter
Youtube

© 2021 copyright PT. Media Ditri News all right reserved

Beranda

Daerah

Navigasi

login

tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • News
  • Kabar Daerah
  • Politik
  • Hukum
    • Kriminal
    • Korupsi
    • HAM
  • Ekonomi
  • Entertainment
    • Film
    • Musik
    • Selebriti
    • Sosmed
  • Kesehatan
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Kuliner
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Opini
  • Trending

© 2021 copyright PT. Media Ditri News all right reserved

Selamat Datang

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Lupa Password?

Dapatkan kembali kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

cropped-map-indonesia

Pilih berita daerah

  • Aceh - Banda Aceh
  • Sumatera Utara
  • Sumatera Barat
  • Pekanbaru
  • Kepulauan Riau
  • Jambi
  • Palembang
  • Pangkal Pinang
  • Bengkulu
  • Bandar Lampung
  • DKI Jakarta
  • Banten
  • Jawa Barat
  • Jawa Tengah
  • DI Yogyakarta
  • Jawa Timur
  • Bali
  • Mataram
  • Kupang
  • Pontianak
  • Palangkaraya
  • Banjarmasin
  • Samarinda
  • Tanjung Selor
  • Manado
  • Gorontalo
  • Palu
  • Mamuju
  • Makassar
  • Kendari
  • Ambon
  • Sofifi
  • Manokwari
  • Jayapura
  • Argentina Juara Copa America 2021 Usai Bekuk Brasil

    Argentina Juara Copa America 2021 Usai Bekuk Brasil

    0 Bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Winarti Perbolehkan Gelar Pesta Pernikahan Yang Menyajikan Hiburan, Ini Syaratnya

    0 Bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Tahun Baru Islam 2021 Tetap 10 Agustus, Libur Nasionalnya Dirubah

    0 Bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Warga Hiu Kencana Minta Kapal KRI Nanggala-402 Diangkat

    0 Bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Sempat Dirawat Usai Berkelahi Dengan Pencuri Sepeda Motor, Kiming Akhirnya Tewas

    0 Bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
Search
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Film
  • Musik
  • Selebriti
  • Sosmed
  • Hukum
  • HAM
  • Korupsi
  • Kriminal
  • Kabar Daerah
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Fashion
  • Kuliner
  • Pariwisata
  • News Trending
  • Olahraga
  • Opini
  • Otomotif

Trending Hari ini

  • AHS Bisnis Yang Menjanjikan, Dengan Modal Rp 5 juta Bisa Raup Rp 20 juta Per Bulan

    AHS Bisnis Yang Menjanjikan, Dengan Modal Rp 5 juta Bisa Raup Rp 20 juta Per Bulan

    0 Bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Sheffield United Vs Arsenal : The Gunners Menang Telak

    0 Bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Buruan Cek Bansos 2021 di Cekbansos.kemensos.go.id, Apakah Namamu Terdaftar?

    0 Bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Hadiri Pembukaan TMMD Ke-112, Winarti Sampaikan Ini

    0 Bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Berikut Daftar Nama 24 Calon Ketua DPC Partai Demokrat

    0 Bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
ditrinews logo
Lost your password?

Kamu punya hobi nulis ?

bergabunglah bersama ditrinews untuk menyalurkan kemampuan menulismu

Belum Daftar ?

klik tombol dibawah untuk terhubung dengan admin, nanti kamu akan dipandu untuk menjadi penulis di Ditrinews. Ditunggu yah !
klik disini