Lampung, ditrinews.com – Oknum pegawai negeri sipil (PNS) berinisial MS (52), warga Pekon/Desa Terdana, Kecamatan Kota Agung, Tanggamus, Lampung, resmi ditetapkan menjadi tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi.
Penetapan tersangka kepada MS ini dilakukan oleh Unit Tipidkor Polres Tanggamus, hari Sabtu, 12 Juni 2021 pagi, sehingga yang bersangkutan langsung digelandang ke sel tahanan Mapolres setempat.
Oknum PNS ini diduga melakukan tindak pidana korupsi terhadap anggaran pendapatan belanja pekon (APBP) tahun anggaran 2019 di Pekon Terdana, yang saat itu dirinya masih menjabat sebagai Pj. Kepala Pekon (Kakon).
Hasil audit yang dilakukan oleh Inspektorat Tanggamus, ditemukan adanya kerugian negara sebesar Rp 251.896.967 yang tidak bisa dipertanggung jawabkan atau tidak sesuai denggan RAB, SPJ, dan LPJ.
Atas temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang dilakukan oleh Inspektorat tersebut, hingga batas waktu tertanggal 26 Februari 2021 (60 hari) dan sampai saat ini belum juga diselesaikan oleh tersangka.
Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya membenarkan penahanan yang dilakukan terhadap oknum PNS yang diduga terlibat tindak pidana korupsi APBP.
“Ya benar, oknum PNS berinisial MS (52), mulai hari ini Sabtu, 12 Juni 2021, telah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung kami tahan di sel Polres,” ungkapnya.
AKBP Oni mengatakan, oknum PNS ini sebelumya sudah dilakukan pembinaan oleh Inspektorat Tanggamus dan diberikan waktu 60 hari terkait penyelamatan uang negara. Namun hingga batas waktu yang telah ditentukan tersangka tidak mengindahkan.
“Dari kerugian negara sebesar Rp 251.896.967 tersangka baru mengembalikan sebesar Rp 50 juta. Namun pengembalian uang tersebut sudah melewati batas pembinaan oleh Inspektorat,” ujarnya.
Lebih lanjut AKBP Oni mengungkapkan, menurut keterangan tersangka uang hasil korupsinya tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi selama dirinya menjabat Pj. Kakon Terdana masa jabatan tahun 2019.
“Pengakuannya seorang diri, tetapi kami masih terus melakukan penyelidikan apakah ada keterlibatan orang lain,” imbuhnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis tentang tindak pidana korupsi. Dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.(*)