Lampung, ditrinews.com – Kejaksaan Negeri Tulang Bawang resmi menetapkan dua orang tersangka perkara tindak pidana korupsi dalam dugaan penyalahgunaan dan penyimpangan anggaran pendapatan belanja kampung (APBKam).
“Dua orang tersangka tersebut yakni berinisial AHP (39), berprofesi Kepala Kampung (Kakam), dan S (35), berprofesi Bendahara Kampung,” ucap Kasi Intelijen, Leonardo Adiguna, dalam rilis yang disampaikannya, Kamis, 11 November 2021.
Lanjutnya, dua orang tersangka ini diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan alokasi dana kampung (ADK) dan dana kampung (DK) di Kampung Bumi Sari, Kecamatan Rawa Pitu, Tulang Bawang, Lampung, tahun anggaran (TA) 2019.
Akibat perbuatan mereka (kakam dan bendahara), negara mengalami kerugian sekitar Rp 302.595.000,- (dua ratus dua juta lima ratus sembilan puluh lima ribu rupiah).
“Usai ditetapkan sebagai tersangka, oknum kakam dan bendarahanya langsung kami lakukan penahanan untuk 20 hari kedepan,” ungkap Leonardo.
Namun sebelum dilakukan penahanan, imbuhnya terlebih dahulu telah dilakukan test swab antigen dan para tersangka dinyatakan negatif terpapar Covid-19. (Ags)