Lampung, ditrinews.com – Seorang pria berinisial F (48), warga Desa Kampungraya, Seulimeum Aceh Besar, Aceh, ditangkap petugas saat mengambil paket narkotika jenis ganja sebanyak 28 kg.
Pria tersebut ditangkap di tempat penampungan paket di daerah Depok, pada Senin, 02 Agustus 2021, sekira pukul 20.00 WIB.
Hasil pemeriksaan petugas, pelaku yang kesehariannya berprofesi sebagai buruh penyedot tinja ini ternyata sudah 13 kali melakukan pengiriman paket ganja kering.
Wakapolres Lampung Selatan, Kompol Firman Sontana, membenarkan bahwa pihaknya telah berhasil menangkap kurir narkotika jenis ganja sebanyak 28 kg.
“Pengungkapan ini berawal saat petugas kami sedang melaksanakan pemeriksaan rutin di Seaport Interdiction (SI) Bakauheni, Lampung Selatan, Lampung, pada Sabtu, 31 Juli 2021, sekitar pukul 14.00 WIB,” ujarnya didampingi Kepala Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (Ka KSKP) Bakauheni, AKP Ridho Rafika, saat menggelar konferensi pers, Kamis, 05 Agustus 2021.
Kompol Firman mengatakan, saat itu sebuah kendaraan ekspedisi mobil truk box paket milik PT Indah Logistik Cargo, warna orange, B 9817 FXU, melintas di SI Bakauheni.
“Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas kami menemukan sebuah karung besar yang berisi baju kaos. Kemudian dibongkar, ternyata didalamnya ditemukan 28 kg ganja kering yang dibungkus lakban warna coklat,” katanya.
Setelah itu, anggota kami mengikuti kendaraan itu untuk melihat penerima dari paket yang berisi ganja kering.
“Pelaku akhirnya berhasil ditangkap saat sedang mengambil paket 28 kg ganja di daerah Depok. Hasil pemeriksaan ternyata pelaku ini adalah pengirim maupun penerima paket ganja kering tersebut. Pelaku kemudian dibawa ke KSKP Bakauheni,” papar Kompol Firman.
Saat ditanya oleh awak media, pelaku F mengaku bahwa dirinya terpaksa menjadi kurir narkotika jenis ganja ini untuk memenuhi kebutuhan ekonomi.
“Uang dari hasil kerja saya sebagai buruh sedot tinja gak cukup bang untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” ucapnya.
Dia mengaku bahwa sudah 13 kali menjadi kurir pengiriman paket ganja dan setiap satu kali pengiriman mendapatkan upah dari seseorang yang dikenalnya lewat telepon sebesar Rp 1 juta.
“Ini bukan punya saya, saya hanya disuruh saja oleh orang yang saya belum tahu identitasnya. Kami berkenalan melalui telepon. Sekali mengirim barang, saya diberi upah Rp 1 juta,” ungkapnya.(*)