Lampung, ditrinews.com – Seorang ibu muda berinisial N (22), warga Kecamatan Rawa Jitu Timur, Tulang Bawang, Lampung, menjadi korban rudapaksa yang dilakukan oleh seorang pemuda.
Kisah pilu ini, dialami korban saat sedang menonton televisi sendirian di rumah, sementara suaminya saat kejadian tengah mengikuti kegiatan yasinan rutin di rumah tetangga, pada hari Sabtu, 27 November 2021, sekitar pukul 19.30 WIB.
Saat korban sedang menonton, tiba-tiba saja pelaku sudah berada di dalam rumah korban, dan korban sendiri tidak tahu kapan pelaku tersebut masuk ke dalam rumahnya.
Pelaku langsung menempelkan pisau yang dibawanya ke leher korban sambil mengancam akan membunuh korban apabila berteriak, lalu pelaku memaksa korban untuk menurunkan celananya.
Karena ketakutan, korban akhirnya menurunkan celananya. Dibawah ancaman pisau korban hanya bisa pasrah dirudapaksa oleh pelaku. Usai melakukan aksi bejatnya pelaku kembali mengancam korban apabila mau selamat jangan bilang siapa-siapa.
Setelah pelaku pergi, barulah korban berlari ke rumah tetangganya untuk meminta pertolongan, dan melaporkan peristiwa pilu yang dialaminya ke Mapolsek Rawa Jitu Selatan.
Kapolsek Rawa Jitu Selatan, Iptu Poniran, saat dikonfirmasi terkait adanya kasus rudapaksa yang terjadi pada seorang ibu muda tersebut membenarkan.
“Ya benar, kejadiannya itu hari Sabtu, 27 November 2021, sekitar pukul 19.30 WIB, di dalam rumah korban,” ucapnya.
Ibu muda ini, lanjut Iptu Poniran, dirudapaksa oleh seorang pemuda dengan diancam menggunakan pisau yang ditempelkan ke leher korban.
Kapolsek menerangkan, setelah mendapatkan laporan dari korban, petugasnya dengan sigap mencari keberadaan pelaku, dan pelaku akhirnya berhasil ditangkap.
“Pelakunya seorang pemuda berinisial YS (18), warga Desa Lecah, Kecamatan Lubai Ulu, Muara Enim, Sumatera Selatan (Sumsel), dan sudah kami tangkap saat berada di sekitar infra, Kecamatan Rawa Jitu Timur, pada Minggu, 28 November 2021, sekitar pukul 02.00 WIB,” terangnya.
Ia menambahkan, dari tangan pelaku tersebut petugasnya berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa pisau yang digunakan untuk mengancam korban.
Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan di Mapolsek Rawa Jitu Selatan dan akan dijerat dengan Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan. Diancam dengan hukuman paling lama 12 tahun penjara. (Ags)