Lampung, ditrinews.com – Misteri pembunuhan terhadap korban Dede Saputra (32), warga Dusun Kebon Kelapa, Pekon Sinar Banten, Kecamatan Talang Padang, Tanggamus, Lampung, akhirnya menemukan titik terang.
Korban mulanya ditemukan oleh warga dengan kondisi sudah meninggal dunia (MD) dengan 24 luka tusukan dan tanpa busana serta tanpa identitas di Dusun Pagar Jarak, Pekon Tiuh Memon, Kecamatan Pugung, pada Senin, 12 Juli 2021 lalu.
Setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan terhadap para saksi, akhirnya dua orang pelaku yakni Bakas Maulana als Alan (21), warga Pekon Luah, Kecamatan Talang Padang, Tanggamus, dan Syahrial Aswadi (33), warga Desa Nabang Sari, Kecamatan Kedondong, Pesawaran, berhasil ditangkap.
Kedua pelaku ini ditangkap petugas saat sedang berada di rumahnya masing-masing pada Selasa, 13 Juli 2021, sekira pukul 04.00 WIB dan terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas karena melakukan perlawanan serta berusaha melarikan diri.
Kasat Reskrim Polres Tanggamus, Iptu Ramon Zamora, mengatakan bahwa pembunuhan terhadap Dede Saputra yang dilakukan oleh dua orang pelaku ini memasang sudah direncanakan oleh pelaku Bakas Mualana als Alan, sejak Sabtu, 10 Juli 2021.
“Sebelum kejadian, Bakas als Alan lebih dahulu menghubungi Syahrial melalui WhatsApp (WA) dan menceritakan kekecewaan dirinya terhadap korban,” ungkapnya dalam konferensi pers, Kamis, 15 Juli 2021 di Polres Tanggamus.
Ternyata Syahrial yang dulunya juga sering dikecewakan oleh korban menyetujui niat Bakas untuk membunuh Dede sang pemilik konter di Gisting ini.
Usai rencana pembunuhan terhadap Dede telah disiapkan dengan matang oleh para pelaku, selanjutnya Bakas janjian bertemu dengan Dede pada Minggu, 11 Juli 2021. Namun siang sebelum kejadian, Bakas terlebih dahulu menjemput Syahrial dari Bandar Lampung dan mereka menuju ke lokasi pembunuhan.
Syahrial diturunkan di dekat gubuk di Dusun Kebumen, Pekon Banjar Agung Udik, Kecamatan Pugung untuk bersembunyi.
Kemudian Bakas menjemput Dede, tidak jauh dari konter ponsel miliknya di Gisting. Mereka kemudian berkendara dengan dua unit sepeda motor menuju gubuk.
“Setibanya di gubuk, Bakas dan Dede melakukan hubungan intim sesama jenis. Dede lalu memberikan uang Rp 300 ribu. Terjadi keributan antara korban dan pelaku karena perjanjian awal Bakas menerima Rp 500 ribu,” ujar Iptu Ramon.
Pelaku Bakas langsung menusuk dada korban dengan pisau yang memang telah disiapkannya sebanyak 24 kali. Bersamaan dengan itu pelaku Syahrial datang dan langsung memukul kepala korban menggunakan batu pipih.
Iptu Ramon mengatakan, untuk menghilangkan jejak usai memastikan korban sudah meninggal, Bakas lalu mengambil plastik bekas ikan yang telah disiapkan di jok motor.
Ia kembali ke lokasi pembunuhan dan membungkus jasad Dede. Mereka lalu membawa dan membuang korban ke tempat penampungan air di kebun karet, Dusun Jarak, Tiuh Memo yang berjarak sekira 1,5 kilometer dari gubuk.
“Usai membuang korban, para tersangka mengambil uang Rp 1 juta dan dibagi dua. Mereka selanjutnya menuju ke Talang Padang. Pelaku Syahrial membawa sepeda motor korban, menunggu di pemakaman Kotaraja Talang Padang, sedangkan pelaku Bakas membawa motornya beserta BB baju dan pisau, lalu membuangnya ke sungai Sumanda,” ujarnya.
Iptu Ramon menambahkan, setelah itu para pelaku menuju ke Hajimena, Natar, Lampung Selatan, dengan mengendarai dua sepeda motor.
Pelaku Syahrial meninggalkan sepeda motor yang masih terdapat bercak darah di depan sebuah BRI Link, lalu dia bersama pelaku Bakas menuju ke tempat kosnya dengan mengendarai sepeda motor satunya untuk membersihkan diri.
“Saat ini kami masih mencari BB berupa HP, pakaian korban dan pisau yang digunakan oleh pelaku Bakas,” imbuhnya.
Para pelaku akan dikenakan Pasal 340 KUHPidana dan Pasal 365 ayat 4 KUHPidana. Diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun.(*)