Lampung, ditrinews.com – Seolah tidak pernah kapok berurusan dengan aparat penegak hukum, mungkin itulah ungkapan yang tepat diberikan kepada seorang residivis kasus perampokan tahun 2016 silam.
Kali ini, residivis tersebut kembali ditangkap polisi karena dengan sengaja telah mengedarkan uang palsu (upal) pecahan seratus dan lima puluh ribu untuk membeli ponsel pintar (smartphone).
“Pelaku pengedar uang palsu ditangkap oleh petugas gabungan dari Tekab 308 Polres Tulang Bawang dan Polsek Banjar Agung, di Jalan Ethanol, Kampung Tunggal Warga, Kecamatan Banjar Agung, hari Senin, 20 Desember 2021, sekitar pukul 14.30 WIB,” kata Kasat Reskrim, AKP Wido Dwi Arifiya Zaen, di Mapolres Tulang Bawang, Sabtu, 08 Januari 2022.
Pelaku yang berhasil ditangkap ini, merupakan seorang pria pengangguran berinisial AS (30), warga Kelurahan Menggala Selatan, Kecamatan Menggala, Tulang Bawang, Lampung.
AKP Wido menjelaskan, kronologi kasus peredaran uang palsu tersebut berawal saat pelaku membeli sebuah smartphone merk Oppo A5 warna hitam, dengan cara cash on delivery (COD) kepada korban Andi Dwi Kurniawan (22), berprofesi karyawan swasta, warga Kampung Penawar Jaya, Kecamatan Banjar Margo.
Korban dan pelaku akhirnya sepakat bertemu di teras sebuah warung yang berada di samping Masjid Nur Agung, Kampung Banjar Agung, hari Senin, 06 Desember 2021, sekitar pukul 21.00 WIB. Setelah bertemu korban menyerahkan smartphone, lalu dilihat dan di cek, kemudian pelaku mengambil uang sebesar Rp 1,5 juta yang dibawa oleh temannya di dalam sebuah tas.
Usai memberikan uang, pelaku langsung pergi meninggalkan korban yang sedang menghitung uang. Korban merasa curiga dengan uang yang telah diberikan oleh pelaku karena terasa halus, dan setelah diperhatikan ternyata nomor seri uang tersebut ada yang sama.
“Uang palsu sebesar Rp 1,5 juta yang diterima oleh korban berupa 12 lembar uang kertas pecahan Rp 100 ribu bergambar Soekarno Hatta, dan 6 lembar uang kertas pecahan Rp 50 ribu bergambar I Gusti Ngurah Rai,” papar perwira dengan balok kuning tiga di pundaknya.
Ia menambahkan, hasil pemeriksaan pelaku mengakui semua perbuatannya yang dengan sengaja telah mengedarkan uang palsu.
“Uang palsu tersebut di dapat pelaku dari dua orang rekannya yang sekarang masih buron,” ucap AKP Wido.
Pelaku sudah ditahan dan dikenakan Pasal 36 ayat 3 Jo Pasal 26 ayat 3 Undang Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang. Terancam pidana kurungan paling lama 15 tahun penjara dan pidana denda paling banyak Rp 50 miliar. (Ags)