• Ditri News
  • Ketentuan & Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
Ditri News
  • News
  • Kabar Daerah
  • Politik
  • Hukum
    • Kriminal
    • Korupsi
    • HAM
  • Ekonomi
  • Entertainment
    • Film
    • Musik
    • Selebriti
    • Sosmed
  • Kesehatan
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Kuliner
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Opini
  • Trending
  • News
  • Kabar Daerah
  • Politik
  • Hukum
    • Kriminal
    • Korupsi
    • HAM
  • Ekonomi
  • Entertainment
    • Film
    • Musik
    • Selebriti
    • Sosmed
  • Kesehatan
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Kuliner
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Opini
  • Trending
tidak ada hasil
Lihat semua hasil
Ditri News
  • News
  • Kabar Daerah
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Opini
  • Trending
Beranda Hukum

Kasus Suap Ekspor Benih Lobster, Edhy Prabowo Divonis 5 Tahun Penjara

redaksi Ditrinews oleh redaksi Ditrinews
Juli 16, 2021 2:44 PM
di Hukum, Korupsi
0
Kasus Suap Ekspor Benih Lobster, Edhy Prabowo Divonis 5 Tahun Penjara

Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo, yang divonis 5 tahun penjara

0
Bagikan
13
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare Whatsapp

Jakarta, ditrinews.com – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memvonis mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo, 5 tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider 6 bulan dalam kasus suap ekspor benih lobster.

Hakim menyatakan, Edhy bersama bawahannya terbukti menerima suap US$ 77 ribu dan Rp 24,6 miliar untuk mempermudah pengajuan ekspor benur.

“Menyatakan terdakwa Edhy Prabowo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” kata Ketua Majelis Hakim, Albertus Usada, dalam sidang yang disiarkan daring, Kamis, 15 Juli 2021.

Selain pidana pokok, hakim mewajibkan Edhy membayar uang pengganti sebanyak US$ 77 ribu dan Rp 9,6 miliar. Hakim juga mencabut hak politik Edhy untuk dipilih dalam jabatan publik selama 3 tahun setelah menjalani pidana pokok.

Menurut hakim, Edhy tidak sendirian menikmati uang suap ekspor benih lobster, melainkan juga dipakai oleh para bawahannya. Itu yang menyebabkan jumlah uang yang harus dibayarkan Edhy tidak sama dengan total duit suap yang diterima.

Majelis hakim menimbang hal yang memberatkan, Edhy Prabowo dianggap tidak mendukung program pemberantasan korupsi, tidak memberikan teladan yang baik dan menikmati uang hasil korupsinya.

Sementara pertimbangan yang meringankan, Edhy dianggap berlaku sopan, belum pernah dihukum dan harta hasil korupsi telah disita. Vonis majelis hakim, sama dengan tuntutan jaksa Komisi Pemberatan Korupsi (KPK) yaitu 5 tahun penjara.

Selain Edhy, Majelis Hakim juga memutuskan lima terdakwa lainnya dalam perkara ini divonis bersalah.

Kelima terdakwa, yakni Andreau Misanta Pribadi dan Safri selaku staf khusus Edhy divonis 4 tahun dan 6 bulan pidana penjara dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan, Amiril Mukminin selaku sekretaris pribadi Edhy dijatuhi hukuman 4 tahun 6 bulan penjara.

Selanjutnya, Komisaris PT Perishable Logistic Indonesia yang juga pendiri PT Aero Citra Kargo (PT ACK), Siswadhi Pranoto Loe, dihukum 4 tahun pidana penjara dan denda Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan, dan Ainul Faqih yang merupakan staf pribadi istri Edhy dihukum 4 tahun pidana penjara.

Atas vonis yang telah dijatuhkan oleh Majelis Hakim ini, KPK mengapresiasinya. Hal tersebut dikatakan oleh Plt juru Bicara KPK Bidang Pencegahan, Ipi Maryati Kuding, menurutnya majelis hakim secara umum telah memenuhi seluruh tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK.

“Kami menghormati dan mengapresiasi putusan majelis hakim terhadap para terdakwa hari ini. Secara umum telah memenuhi seluruh isi analisis yuridis dalam tuntutan Tim JPU,” kata Ipi, Jumat, 16 Juli 2021.

Meski begitu, jaksa KPK masih tetap mempunyai waktu apakah akan mengajukan banding atau tidak nantinya. Di mana dalam putusan kemarin, Jaksa KPK masih menyatakan pikir-pikir.

Menurut Ipi, lembaganya terlebih dahulu menunggu salinan putusan secara lengkap dan tim JPU akan mempelajari pertimbangan majelis hakim.(*)

Tags: Albertus UsadaEdhy PrabowoEkspor Benih LobsterIpi Maryati KudingKetua Majelis HakimKomisi Pemberatan KorupsiKPKMantan Menteri Kelautan dan PerikananPlt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan
Post Sebelumnya

Winarti Larang Gelar Pesta Pernikahan Yang Menyajikan Hiburan

Post Selanjutnya

Selain Berikan Bantuan, Winarti Juga Sampaikan Ini Kepada Nakes

Post Selanjutnya
Selain Berikan Bantuan, Winarti Juga Sampaikan Ini Kepada Nakes

Selain Berikan Bantuan, Winarti Juga Sampaikan Ini Kepada Nakes

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Argentina Juara Copa America 2021 Usai Bekuk Brasil

    Argentina Juara Copa America 2021 Usai Bekuk Brasil

    0 Bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Winarti Perbolehkan Gelar Pesta Pernikahan Yang Menyajikan Hiburan, Ini Syaratnya

    0 Bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Tahun Baru Islam 2021 Tetap 10 Agustus, Libur Nasionalnya Dirubah

    0 Bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Warga Hiu Kencana Minta Kapal KRI Nanggala-402 Diangkat

    0 Bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Sempat Dirawat Usai Berkelahi Dengan Pencuri Sepeda Motor, Kiming Akhirnya Tewas

    0 Bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
ditrinews logo

Media Nasional yang mengabarkan berita update terkini. Sebagai pemberi insight baru untuk para pembaca di Indonesia.

  • Ketentuan & Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
Facebook
Twitter
Youtube

© 2021 copyright PT. Media Ditri News all right reserved

Beranda

Daerah

Navigasi

login

tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • News
  • Kabar Daerah
  • Politik
  • Hukum
    • Kriminal
    • Korupsi
    • HAM
  • Ekonomi
  • Entertainment
    • Film
    • Musik
    • Selebriti
    • Sosmed
  • Kesehatan
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Kuliner
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Opini
  • Trending

© 2021 copyright PT. Media Ditri News all right reserved

Selamat Datang

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Lupa Password?

Dapatkan kembali kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

cropped-map-indonesia

Pilih berita daerah

  • Aceh - Banda Aceh
  • Sumatera Utara
  • Sumatera Barat
  • Pekanbaru
  • Kepulauan Riau
  • Jambi
  • Palembang
  • Pangkal Pinang
  • Bengkulu
  • Bandar Lampung
  • DKI Jakarta
  • Banten
  • Jawa Barat
  • Jawa Tengah
  • DI Yogyakarta
  • Jawa Timur
  • Bali
  • Mataram
  • Kupang
  • Pontianak
  • Palangkaraya
  • Banjarmasin
  • Samarinda
  • Tanjung Selor
  • Manado
  • Gorontalo
  • Palu
  • Mamuju
  • Makassar
  • Kendari
  • Ambon
  • Sofifi
  • Manokwari
  • Jayapura
  • Argentina Juara Copa America 2021 Usai Bekuk Brasil

    Argentina Juara Copa America 2021 Usai Bekuk Brasil

    0 Bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Winarti Perbolehkan Gelar Pesta Pernikahan Yang Menyajikan Hiburan, Ini Syaratnya

    0 Bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Tahun Baru Islam 2021 Tetap 10 Agustus, Libur Nasionalnya Dirubah

    0 Bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Warga Hiu Kencana Minta Kapal KRI Nanggala-402 Diangkat

    0 Bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Sempat Dirawat Usai Berkelahi Dengan Pencuri Sepeda Motor, Kiming Akhirnya Tewas

    0 Bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
Search
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Film
  • Musik
  • Selebriti
  • Sosmed
  • Hukum
  • HAM
  • Korupsi
  • Kriminal
  • Kabar Daerah
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Fashion
  • Kuliner
  • Pariwisata
  • News Trending
  • Olahraga
  • Opini
  • Otomotif

Trending Hari ini

  • Wanita Paruh Baya Jadi Korban Pemerkosaan dan Penyekapan, Begini Kronologinya

    Wanita Paruh Baya Jadi Korban Pemerkosaan dan Penyekapan, Begini Kronologinya

    0 Bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Miss Mexico Andrea Meza Jadi Pemenang Miss Universe 2020, Simak Sosoknya

    0 Bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Chelsea Gagal Meraih Poin Saat Menjamu Liverpool

    0 Bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Kronologi Ibu Muda Jadi Korban Rudapaksa di Rumahnya Oleh Seorang Pemuda

    0 Bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • DPRD Kota Metro Gelar Sidang Paripurna Dengarkan Pidato Presiden RI

    0 Bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
ditrinews logo
Lost your password?

Kamu punya hobi nulis ?

bergabunglah bersama ditrinews untuk menyalurkan kemampuan menulismu

Belum Daftar ?

klik tombol dibawah untuk terhubung dengan admin, nanti kamu akan dipandu untuk menjadi penulis di Ditrinews. Ditunggu yah !
klik disini