• Ditri News
  • Ketentuan & Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
Ditri News
  • News
  • Kabar Daerah
  • Politik
  • Hukum
    • Kriminal
    • Korupsi
    • HAM
  • Ekonomi
  • Entertainment
    • Film
    • Musik
    • Selebriti
    • Sosmed
  • Kesehatan
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Kuliner
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Opini
  • Trending
  • News
  • Kabar Daerah
  • Politik
  • Hukum
    • Kriminal
    • Korupsi
    • HAM
  • Ekonomi
  • Entertainment
    • Film
    • Musik
    • Selebriti
    • Sosmed
  • Kesehatan
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Kuliner
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Opini
  • Trending
No Result
View All Result
Ditri News
  • News
  • Kabar Daerah
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Opini
  • Trending
Home Hukum

Kasus Suap Ekspor Benih Lobster, Edhy Prabowo Divonis 5 Tahun Penjara

redaksi Ditrinews by redaksi Ditrinews
Juli 16, 2021 2:44 PM
in Hukum, Korupsi
0
Kasus Suap Ekspor Benih Lobster, Edhy Prabowo Divonis 5 Tahun Penjara

Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo, yang divonis 5 tahun penjara

0
SHARES
20
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare Whatsapp

Jakarta, ditrinews.com – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memvonis mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo, 5 tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider 6 bulan dalam kasus suap ekspor benih lobster.

Hakim menyatakan, Edhy bersama bawahannya terbukti menerima suap US$ 77 ribu dan Rp 24,6 miliar untuk mempermudah pengajuan ekspor benur.

“Menyatakan terdakwa Edhy Prabowo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” kata Ketua Majelis Hakim, Albertus Usada, dalam sidang yang disiarkan daring, Kamis, 15 Juli 2021.

Selain pidana pokok, hakim mewajibkan Edhy membayar uang pengganti sebanyak US$ 77 ribu dan Rp 9,6 miliar. Hakim juga mencabut hak politik Edhy untuk dipilih dalam jabatan publik selama 3 tahun setelah menjalani pidana pokok.

Menurut hakim, Edhy tidak sendirian menikmati uang suap ekspor benih lobster, melainkan juga dipakai oleh para bawahannya. Itu yang menyebabkan jumlah uang yang harus dibayarkan Edhy tidak sama dengan total duit suap yang diterima.

Majelis hakim menimbang hal yang memberatkan, Edhy Prabowo dianggap tidak mendukung program pemberantasan korupsi, tidak memberikan teladan yang baik dan menikmati uang hasil korupsinya.

Sementara pertimbangan yang meringankan, Edhy dianggap berlaku sopan, belum pernah dihukum dan harta hasil korupsi telah disita. Vonis majelis hakim, sama dengan tuntutan jaksa Komisi Pemberatan Korupsi (KPK) yaitu 5 tahun penjara.

Selain Edhy, Majelis Hakim juga memutuskan lima terdakwa lainnya dalam perkara ini divonis bersalah.

Kelima terdakwa, yakni Andreau Misanta Pribadi dan Safri selaku staf khusus Edhy divonis 4 tahun dan 6 bulan pidana penjara dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan, Amiril Mukminin selaku sekretaris pribadi Edhy dijatuhi hukuman 4 tahun 6 bulan penjara.

Selanjutnya, Komisaris PT Perishable Logistic Indonesia yang juga pendiri PT Aero Citra Kargo (PT ACK), Siswadhi Pranoto Loe, dihukum 4 tahun pidana penjara dan denda Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan, dan Ainul Faqih yang merupakan staf pribadi istri Edhy dihukum 4 tahun pidana penjara.

Atas vonis yang telah dijatuhkan oleh Majelis Hakim ini, KPK mengapresiasinya. Hal tersebut dikatakan oleh Plt juru Bicara KPK Bidang Pencegahan, Ipi Maryati Kuding, menurutnya majelis hakim secara umum telah memenuhi seluruh tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK.

“Kami menghormati dan mengapresiasi putusan majelis hakim terhadap para terdakwa hari ini. Secara umum telah memenuhi seluruh isi analisis yuridis dalam tuntutan Tim JPU,” kata Ipi, Jumat, 16 Juli 2021.

Meski begitu, jaksa KPK masih tetap mempunyai waktu apakah akan mengajukan banding atau tidak nantinya. Di mana dalam putusan kemarin, Jaksa KPK masih menyatakan pikir-pikir.

Menurut Ipi, lembaganya terlebih dahulu menunggu salinan putusan secara lengkap dan tim JPU akan mempelajari pertimbangan majelis hakim.(*)

Tags: Albertus UsadaEdhy PrabowoEkspor Benih LobsterIpi Maryati KudingKetua Majelis HakimKomisi Pemberatan KorupsiKPKMantan Menteri Kelautan dan PerikananPlt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan
Previous Post

Winarti Larang Gelar Pesta Pernikahan Yang Menyajikan Hiburan

Next Post

Selain Berikan Bantuan, Winarti Juga Sampaikan Ini Kepada Nakes

Next Post
Selain Berikan Bantuan, Winarti Juga Sampaikan Ini Kepada Nakes

Selain Berikan Bantuan, Winarti Juga Sampaikan Ini Kepada Nakes

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Argentina Juara Copa America 2021 Usai Bekuk Brasil

    Argentina Juara Copa America 2021 Usai Bekuk Brasil

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Winarti Perbolehkan Gelar Pesta Pernikahan Yang Menyajikan Hiburan, Ini Syaratnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tahun Baru Islam 2021 Tetap 10 Agustus, Libur Nasionalnya Dirubah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Warga Hiu Kencana Minta Kapal KRI Nanggala-402 Diangkat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sempat Dirawat Usai Berkelahi Dengan Pencuri Sepeda Motor, Kiming Akhirnya Tewas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
ditrinews logo

Media Nasional yang mengabarkan berita update terkini. Sebagai pemberi insight baru untuk para pembaca di Indonesia.

  • Ketentuan & Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
Facebook
Twitter
Youtube

© 2021 copyright PT. Media Ditri News all right reserved

Beranda

Daerah

Navigasi

login

No Result
View All Result
  • News
  • Kabar Daerah
  • Politik
  • Hukum
    • Kriminal
    • Korupsi
    • HAM
  • Ekonomi
  • Entertainment
    • Film
    • Musik
    • Selebriti
    • Sosmed
  • Kesehatan
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Kuliner
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Opini
  • Trending

© 2021 copyright PT. Media Ditri News all right reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

cropped-map-indonesia

Pilih berita daerah

  • Aceh - Banda Aceh
  • Sumatera Utara
  • Sumatera Barat
  • Pekanbaru
  • Kepulauan Riau
  • Jambi
  • Palembang
  • Pangkal Pinang
  • Bengkulu
  • Bandar Lampung
  • DKI Jakarta
  • Banten
  • Jawa Barat
  • Jawa Tengah
  • DI Yogyakarta
  • Jawa Timur
  • Bali
  • Mataram
  • Kupang
  • Pontianak
  • Palangkaraya
  • Banjarmasin
  • Samarinda
  • Tanjung Selor
  • Manado
  • Gorontalo
  • Palu
  • Mamuju
  • Makassar
  • Kendari
  • Ambon
  • Sofifi
  • Manokwari
  • Jayapura
  • Argentina Juara Copa America 2021 Usai Bekuk Brasil

    Argentina Juara Copa America 2021 Usai Bekuk Brasil

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Winarti Perbolehkan Gelar Pesta Pernikahan Yang Menyajikan Hiburan, Ini Syaratnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tahun Baru Islam 2021 Tetap 10 Agustus, Libur Nasionalnya Dirubah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Warga Hiu Kencana Minta Kapal KRI Nanggala-402 Diangkat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sempat Dirawat Usai Berkelahi Dengan Pencuri Sepeda Motor, Kiming Akhirnya Tewas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Search
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Film
  • Musik
  • Selebriti
  • Sosmed
  • Hukum
  • HAM
  • Korupsi
  • Kriminal
  • Kabar Daerah
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Fashion
  • Kuliner
  • Pariwisata
  • News Trending
  • Olahraga
  • Opini
  • Otomotif

Trending Hari ini

  • Duel Persebaya vs Arema Diwarnai Gol Bunuh Diri dan Kartu Merah

    Duel Persebaya vs Arema Diwarnai Gol Bunuh Diri dan Kartu Merah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Harvey Barnes Cetak Brace Kala Newcastle Bekuk Manchester City

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Argentina Juara Copa America 2021 Usai Bekuk Brasil

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ribuan Warga Mengungsi Akibat Erupsi Gunung Semeru, PVMBG Berikan Imbauan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Bobibos, BBM Alternatif Yang Diklaim Lebih Ramah Lingkungan Dibanding Bahan Bakar Fosil

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
ditrinews logo
Lost your password?

Kamu punya hobi nulis ?

bergabunglah bersama ditrinews untuk menyalurkan kemampuan menulismu

Belum Daftar ?

klik tombol dibawah untuk terhubung dengan admin, nanti kamu akan dipandu untuk menjadi penulis di Ditrinews. Ditunggu yah !
klik disini