Jakarta, ditrinews.com – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memvonis mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo, 5 tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider 6 bulan dalam kasus suap ekspor benih lobster.
Hakim menyatakan, Edhy bersama bawahannya terbukti menerima suap US$ 77 ribu dan Rp 24,6 miliar untuk mempermudah pengajuan ekspor benur.
“Menyatakan terdakwa Edhy Prabowo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” kata Ketua Majelis Hakim, Albertus Usada, dalam sidang yang disiarkan daring, Kamis, 15 Juli 2021.
Selain pidana pokok, hakim mewajibkan Edhy membayar uang pengganti sebanyak US$ 77 ribu dan Rp 9,6 miliar. Hakim juga mencabut hak politik Edhy untuk dipilih dalam jabatan publik selama 3 tahun setelah menjalani pidana pokok.
Menurut hakim, Edhy tidak sendirian menikmati uang suap ekspor benih lobster, melainkan juga dipakai oleh para bawahannya. Itu yang menyebabkan jumlah uang yang harus dibayarkan Edhy tidak sama dengan total duit suap yang diterima.
Majelis hakim menimbang hal yang memberatkan, Edhy Prabowo dianggap tidak mendukung program pemberantasan korupsi, tidak memberikan teladan yang baik dan menikmati uang hasil korupsinya.
Sementara pertimbangan yang meringankan, Edhy dianggap berlaku sopan, belum pernah dihukum dan harta hasil korupsi telah disita. Vonis majelis hakim, sama dengan tuntutan jaksa Komisi Pemberatan Korupsi (KPK) yaitu 5 tahun penjara.
Selain Edhy, Majelis Hakim juga memutuskan lima terdakwa lainnya dalam perkara ini divonis bersalah.
Kelima terdakwa, yakni Andreau Misanta Pribadi dan Safri selaku staf khusus Edhy divonis 4 tahun dan 6 bulan pidana penjara dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan, Amiril Mukminin selaku sekretaris pribadi Edhy dijatuhi hukuman 4 tahun 6 bulan penjara.
Selanjutnya, Komisaris PT Perishable Logistic Indonesia yang juga pendiri PT Aero Citra Kargo (PT ACK), Siswadhi Pranoto Loe, dihukum 4 tahun pidana penjara dan denda Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan, dan Ainul Faqih yang merupakan staf pribadi istri Edhy dihukum 4 tahun pidana penjara.
Atas vonis yang telah dijatuhkan oleh Majelis Hakim ini, KPK mengapresiasinya. Hal tersebut dikatakan oleh Plt juru Bicara KPK Bidang Pencegahan, Ipi Maryati Kuding, menurutnya majelis hakim secara umum telah memenuhi seluruh tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK.
“Kami menghormati dan mengapresiasi putusan majelis hakim terhadap para terdakwa hari ini. Secara umum telah memenuhi seluruh isi analisis yuridis dalam tuntutan Tim JPU,” kata Ipi, Jumat, 16 Juli 2021.
Meski begitu, jaksa KPK masih tetap mempunyai waktu apakah akan mengajukan banding atau tidak nantinya. Di mana dalam putusan kemarin, Jaksa KPK masih menyatakan pikir-pikir.
Menurut Ipi, lembaganya terlebih dahulu menunggu salinan putusan secara lengkap dan tim JPU akan mempelajari pertimbangan majelis hakim.(*)