Lampung, ditrinews.com – Terjadinya kerumunan pada acara halal bihalal dan bujang gadis yang menyajikan musik orgen tunggal pada malam hari, di Pekon (Kampung) Karang Agung, Kecamatan Semaka, Tanggamus, Lampung, pada Jumat, 14 Mei 2021 malam, berbuntut panjang.
Kegiatan tersebut akhirnya dibubarkan oleh petugas gabungan dari Polres Tanggamus bersama Kodim 0424, pada Sabtu, 15 Mei 2021, pukul 01.30 WIB, karena terjadinya kerumunan massa sebanyak 800 orang dan mengabaikan protokol kesehatan (prokes).
Kapolda Lampung Irjen Hendro Sugiatno marah besar dan langsung mencopot Kapolsek Semaka.
Dalam Surat Telegram bernomor ST/263/V/KEP/2021, tertanggal 15 Mei 2021, yang ditandatangani oleh Karo SDM Kombes Endang Widowati an Kapolda Lampung menyebutkan bahwa, Iptu Pambudi Raharjo, Jabatan PS Kapolsek Semaka, dimutasikan dalam jabatan baru sebagai Kanit 2 Jagatah Subditpamtah Dittahti Polda Lampung.
Jabatan Kapolsek Semaka selanjutnya diemban oleh AKP I Ketut Gister, yang sebelumnya menjabat sebagai Kasubbag Binops Bagops Polres Tanggamus.
Dalam Surat Telegram tersebut juga disebutkan bahwa, serah terima jabatan (sertijab) Kapolsek Semaka dilaksanakan paling lambat hari Senin, 17 Mei 2021.(*)