Jakarta, ditrinews.com – Izin usaha PT OVO Finance Indonesia per 19 Oktober 2021 telah resmi dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pencabutan izin usaha tersebut tertuang dalam Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-110/D.05/2021.
OJK meminta OVO Finance menyelesaikan semua hak dan kewajibannya, serta memberikan informasi yang jelas kepada debitur, kreditur, dan pemberi dana lainnya.
OVO Finance diminta untuk menyediakan pusat informasi dan pengaduan nasabah di internal perusahaan.
Selain itu, OJK juga melarang perusahaan yang telah dicabut izin usahanya untuk menggunakan kata finance, pembiayaan, dan sebagainya.
Apa perbedaan OVO Finance Indonesia dengan dompet digital OVO?
Head of Public Relations PT Visionet Internasional atau OVO, Harumi Supit, mengatakan bahwa OVO Finance Indonesia dan dompet digital OVO adalah dua perusahaan yang berbeda.
“Kasus yang menjerat OVO Finance tidak ada kaitannya dengan dompet digital OVO,” ucapnya.
Harumi menjelaskan, OVO Finance Indonesia adalah perusahaan pembiayaan, sedangkan dompet digital OVO adalah perusahaan uang elektronik yang izin usahanya berasal dari Bank Indonesia (BI), bukan OJK.
“Jadi pencabutan izin OVO Finance Indonesia oleh OJK, tidak ada kaitannya sama sekali dengan semua lini bisnis kelompok usaha uang elektronik OVO,” paparnya dalam keterangan resmi, Rabu, 10 November 2021.
Menurut Harumi, dipastikan seluruh operasional dan layanan uang elektronik OVO dan perusahaan di bawah OVO Group berlangsung normal dan tidak ada masalah sedikitpun.
Dikutip dari laman resminya, Visionet Internasional atau OVO adalah platform pembayaran dan tersedia di 115 juta perangkat dengan akses ke pembayaran, transfer, cash-in/out, reward, manajemen aset, dan investasi. (*)