Jakarta, ditrinews.com – Polisi Israel membubarkan warga Palestina yang tengah melaksanakan ibadah tarawih di Masjid Al Aqsa, pada Jumat, 07 Mei 2021 malam, di kompleks Masjid Al Aqsa, Yerusalem, Palestina.
Polisi Israel tersebut datang dengan dilengkapi perlengkapan antihuru-hara membubarkan paksa jemaah tarawih, dan menembakkan peluru berlapis karet.
Para jemaah mencoba mempertahankan diri dengan melemparkan kursi, sepatu, dan batu ke arah Polisi Israel.
Sedikitnya 200 warga Palestina dilaporkan terluka akibat aksi kekerasan tersebut.
Kerusuhan yang pecah di Masjid Al Aqsa, Jumat, 07 Mei 2021 malam, merupakan buntut dari upaya Israel mengusir warga Palestina yang tinggal di Sheikh Jarrah, Yerusalem Timur.
Sejumlah negara mengutuk Israel atas peristiwa yang terjadi di Masjid Al Aqsa, dan upaya pengusiran terhadap warga Palestina di Sheikh Jarrah.
Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) mengecam pengusiran paksa 6 warga Palestina dari wilayah Sheikh Jarrah, Yerussalem Timur.
“Indonesia juga mengecam tindak kekerasan terhadap warga sipil Palestina di wilayah masjid Al-Aqsa yang menyebabkan ratusan korban luka-luka dan melukai perasaan umat Muslim,” demikian tulis Kemenlu melalui akun resmi Twitter @Kemlu_RI, Minggu, 09 Mei 2021.
Kemenlu menyatakan, pengusiran paksa dan tindakan kekerasan tersebut bertentangan dengan berbagai resolusi Dewan Keamanan PBB, hukum humaniter internasional, khususnya, Konvensi Jenewa IV tahun 1949 sehingga berpotensi menyebabkan ketegangan dan instabilitas di kawasan.
Oleh sebab itu, Kemenlu mendesak masyarakat internasional melakukan langkah nyata untuk menghentikan langkah pengusiran paksa warga Palestina dan penggunaan kekerasan terhadap warga sipil.(*)