Jakarta, ditrinews.com – Tidak ada yang tahu siapa sebenarnya Doni Salmanan yang merupakan pria asal Soreang, Bandung, Jawa Barat.
Doni mengaku sebelum kaya raya seperti sekarang, dulunya ia pernah menjadi tukang parkir dan menjalani kehidupan sulit.
Hingga akhirnya nama Doni berkibar dan dikenal publik sebagai sosok yang royal dengan video bagi-bagi uang di jalan.
Ketua RT 05 di Desa Soreang, Kecamatan Soreang, Amin Sayumi (49), yang merupakan warga kawasan tempat tinggal Doni pun membenarkan kabar itu.
Menurut Amin, di wilayahnya Doni dikenal sosok yang royal alias tak segan membantu. Uang pun begitu mudah keluar dari dompetnya.
“Doni Salmanan kalau ke warga sekitar sini memang selalu bro-broan (royal) ngasih uang. Tak hanya uang, sembako juga selalu dibagikan, terutama sama ibunya,” ucap Amin melansir dari detik.com yang mewawancarinya langsung di kediaman, Selasa, 08 Maret 2022.
Doni dulu tak berbeda dengan Doni sekarang. Ia masih berbaur dengan masyarakat. Namun kehidupannya bakal berubah 180 derajat setelah menjadi tersangka atas dugaan melakukan penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Namun tidak banyak yang tahu influencer Doni Salmanan betul-betul mengikuti jejak Indra Kenz. Kini Doni Salmanan resmi ditetapkan menjadi tersangka.
Kemarin, Selasa, 08 Maret 2022, Doni Salmanan langsung ditahan oleh polisi terkait kasus platform binary option Qoutex.
Setelah diperiksa oleh penyidik selama 13 jam dengan dicecar 90 pertanyaan, akhirnya Doni Salmanan resmi statusnya dinaikan dari saksi menjadi tersangka.
“Hasil gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik akhirnya menetapkan atau meningkatkan status yang bersangkutan dari saksi menjadi tersangka,” ucap Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, saat konferensi pers di Bareskrim, Rabu, 09 Maret 2022 dini hari.
Lanjutnya, setelah ditetapkan menjadi tersangka, saudara DS langsung dilakukan penangkapan, dan saat ini masih dilakukan atau masih dalam proses pemeriksaan tersangka.
“Melihat sangkaan terhadap yang bersangkutan, dijerat beberapa pasal secara berlapis. Ada Undang-Undang ITE, ada KUHP, dan ada Undang-Undang Tindak Pidana Pemberantasan Pencucian Uang,” imbuh Brigjen Ramadhan.
Kini Doni Salmanan terancam hukuman 20 tahun penjara atas kasus Qoutex. Ia sebelumnya dilaporkan oleh seseorang berinisial RA yang menjadi korban platform Qoutex ke Bareskrim Polri pada tanggal 03 Februari 2022. (*)