Lampung, ditrinews.com – Sungguh malang kejadian yang dialami oleh seorang gadis berinisial P (16), berstatus pelajar, warga Kecamatan Banjar Agung, Tulang Bawang, Lampung. Ia menjadi korban rudapaksa yang dilakukan oleh pacarnya sendiri.
Kejadian pilu yang menimpa korban terjadi di sebuah gubuk bekas warung di dekat bendungan, Unit 1, Kampung Penawar Jaya, Kecamatan Banjar Margo, pada Mei 2021, sekira pukul 23.30 WIB.
Mulanya sekira pukul 19.00 WIB, korban di bonceng oleh temannya menuju ke rumah saksi Hensen, yang ada di Kampung Penawar Jaya. Setelah tiba di rumah tersebut tidak lama kemudian korban dijemput oleh pelaku yang merupakan pacaranya.
Korban lalu diajak jalan-jalan berkeliling oleh pelaku dan akhirnya berhenti di dekat bendungan. Sekira pukul 23.30 WIB korban lalu diajak oleh pelaku menuju ke sebuah gubuk bekas warung yang posisi tidak jauh dari bendungan.
Pelaku lalu mencongkel pintu warung yang dikunci dan mengajak korban masuk ke dalam warung, kemudian pelaku mengunci pintu warung dari dalam.
Di dalam warung tersebutlah pelaku merenggut paksa kesucian korban, korban tidak berani melawan karena sudah diancam dan setelah kejadian korban langsung diantar pulang ke rumahnya oleh pelaku.
Kasat Reskrim Polres Tulang Bawang, AKP Sandy Galih Putra, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan adanya perbuatan asusila terhadap seorang gadis 16 tahun yang masih berstatus pelajar.
“Iya benar, korban datang melapor ke Mapolres dengan diantar langsung oleh orang tuanya. Korban ini tidak terima karena kesuciannya telah direnggut paksa oleh pelaku yang tidak lain adalah pacarnya sendiri,” ungkapnya, Jumat, 9 Juli 2021.
AKP Sandy mengatakan, berbekal laporan dari korban pihaknya melakukan penyelidikan untuk mencari tahu dimana keberadaan pelaku dan usaha tersebut membuahkan hasil.
“Pelaku berinisial AN (20), berstatus pengangguran, warga SP 6B, Kampung Gedung Jaya, Kecamatan Rawa Pitu, Kabupaten Tulang Bawang, ditangkap saat sedang berada di rumahnya pada Kamis, 8 Juli 2021, sekira pukul 17.00 WIB,” ujarnya.
Saat ditangkap oleh petugas kami, pelaku ini tidak melakukan perlawanan dan mengakui semua perbuatannya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan akan dikenakan pasal tentang Undang-Undang Perlindungan Anak. Diancam dengan hukuman paling lama 15 tahun penjara.(Ags)