Lampung, ditrinews.com – Sungguh malang apa yang dialami oleh AH (16), yang berstatus pelajar Sekolah Meneng Atas (SMA), warga Kecamatan Dente Teladas, Tulang Bawang, Lampung, yang menjadi korban rudapaksa oleh ayah tirinya.
Kejadian nahas yang dialami oleh korban ini terjadi di kebun karet pada bulan November 2020, sekira pukul 24.00 WIB.
Mulanya korban yang sedang tertidur di dalam kamarnya di bangunkan oleh pelaku yang merupakan ayah tirinya.
Kemudian korban diajak ke kebun karet dengan posisi dibonceng dengan mengendarai sepeda motor, setelah tiba di tempat kejadian perkara (TKP), pelaku langsung mengancam korban dengan menggunakan golok yang telah dibawa oleh pelaku dari rumah.
Dalam keadaan terancam korban hanya bisa pasrah kesuciannya direnggut oleh pelaku yang tidak lain adalah ayah tirinya. Usai melakukan aksi bejatnya pelaku ini kembali mengancam korban kalau sampai korban bercerita kepada orang lain, maka korban, adiknya dan ibunya akan dibunuh oleh pelaku.
Kapolsek Dente Teladas Iptu Eman Supriatna membenarkan bahwa telah terjadi tindak pidana asusila terhadap anak dibawah umur yang dilakukan oleh ayah tirinya.
“Ya benar, korban melapor ke Mapolsek Dente Teladas ditemani langsung oleh ibu kandungnya pada Senin, 10 Mei 2021 siang,” ungkapnya, Rabu, 30 Juni 2021.
Iptu Eman mengatakan, berbekal laporan dari korban tersebut petugasnya langsung mendatangi rumah pelaku dan ternyata pelaku sudah tidak berada lagi di rumah. Mengetahui dirinya dicari oleh petugas sejak saat itu pelaku melarikan diri.
Hingga akhirnya didapatkan informasi bahwa pelaku akan pulang ke rumah untuk bertemu dengan istri dan anaknya, sehingga petugas kami langsung menunggu kedatangan pelaku di rumahnya.
“Benar saja ternyata pelaku berinisial IS als MN (50), berprofesi buruh, pulang ke rumahnya dan langsung ditangkap oleh petugas kami pada hari Rabu, 30 Juni 2021, sekira pukul 03.00 WIB,” ujarnya.
Iptu Eman menambahkan, dalam kasus ini barang bukti (BB) yang diamankan oleh petugasnya yakni pakaian yang dikenakan oleh korban saat terjadinya kasus rudapaksa dan senjata tajam (sajam) jenis golok yang digunakan pelaku untuk mengancam korban.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolsek Dente Teladas dan dijerat dengan Pasal 81 ayat 3 Jo Pasal 76D Undang-Undang Perlindungan Anak. Diancam dengan pidana paling lama 20 tahun penjara.(Ags)