Jakarta, ditrinews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap penerimaan hadiah atau janji terkait oleh penyelenggara negara dalam penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai 2020-2021.
Ketiga tersangka itu yakni Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial, penyidik KPK Ajun Komisaris Polisi (AKP) Stepanus Robin Patujju dan seorang pengacara Maskur Husain.
“Uang yang diterima oleh Stepanus Robin Patujju sebesar Rp. 1,5 Miliar sebagai jaminan kepastian bahwa penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjung Balai, Sumatera Utara, tidak akan ditindaklanjuti oleh KPK,” kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers, di Gedung Merah Putih KPK, Kamis, 22 April 2021 malam.
Firli Bahuri menjelaskan bahwa Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial dan penyidik KPK Stepanus dikenalkan oleh Wakil Ketua DPR Aziz Syamsuddin. Mereka bertiga bertemu di rumah dinas Aziz di wilayah Jakarta Selatan pada Oktober 2020.
Pertemuan itu dilakukan agar kasus yang dialami Syahrial tidak naik ke tahap penyidikan. Setelah pertemuan itu, Stepanus mengenalkan M Syahrial kepada pengacara bernama Maskur Husain untuk membantu menyelesaikan masalahnya dengan membuat komitmen.
“Komitmen yang dimaksud yakni menyiapkan uang sebesar Rp 1,5 miliar. M Syahrial setuju dan mentransfer uang sebanyak 59 kali melalui rekening Riefka Amalia yang merupakan teman penyidik KPK Stepanus Robin Patujju,” jelas Firli.
Syahrial juga memberikan uang secara tunai kepada penyidik KPK Stepanus Robin Patujju hingga total Rp 1,3 miliar.
Atas perbuatan tersebut, Stepanus Robin Pattuju dan Maskur Husain disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU No 31 Tahun 1999 UU No 20 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan M Syahrial disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 UU No 20 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(*)