Jakarta, ditrinews.com – Buron terpidana kasus percobaan pembunuhan, Hendra Subrata dideportasi dari Singapura ke Jakarta, Sabtu, 26 Juni 2021.
Menurut informasi dari Kedutaan Besar Indonesia di Singapura, Hendra menjadi buron setelah dijatuhi hukuman empat tahun penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat dan dikukuhkan putusan Mahkamah Agung pada 2010.
Adapun Hendra terbukti bersalah melakukan percobaan pembunuhan terhadap rekan bisnisnya Hermanto Wibowo pada 2008 silam di kawasan Palmerah, Jakarta Barat.
Ia beberapa kali memukul Hermanto dengan barbel hingga tak sadarkan diri. Namun, ketika akan dieksekusi pengadilan, Hendra sudah melarikan diri.
Surat daftar pencarian orang kemudian diterbitkan dari Polda Metro Jaya berdasarkan surat dari Kejaksaan Negeri Jakarta Barat pada 28 September 2011.
Selama 10 tahun Hendra menghilang dan tidak pernah menjalani hukumannya.
Keberadaan Hendra yang kini berusia 81 tahun itu diketahui saat ia ingin memperpanjang paspor pada Februari lalu di Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Singapura.
Namun, saat ditemukan, Hendra sudah berganti identitasnya, menggunakan paspor atas nama Endang Rifai.
Ketika identitasnya diketahui, menurut informasi yang didapat menyebut bahwa Hendra sempat gelisah dan marah saat diwawancara oleh Atase Imigrasi KBRI Singapura.
Hendra gelisah dan marah karena merasa proses wawancara paspornya berlangsung lama, sementara ia ingin cepat selesai karena harus menjaga istrinya yang sakit di rumah.
Hendra mengaku ketika istrinya memperpanjang paspor, prosesnya bisa lebih cepat. Saat petugas menanyakan siapa nama istrinya, Hendra menyebut nama Linawaty Widjaja.
Namun, dari data yang tercatat, nama suami Linawaty bukan Endang Rifai, melainkan Hendra Subrata.
Petugas Atase Imigrasi pun kemudian mencoba mendalami mengapa nama suami Linawaty tak dicatat atas nama Endang Rifai.
Ia mulai merasa bersalah dan mulai merasa bahwa pemalsuan identitas dirinya terungkap. Apalagi, Atase Kepolisian dan Atase Kejaksaan mulai dilibatkan untuk mendalami identitas pada paspornya.
Hendra kemudian diminta datang kembali ke KBRI untuk pemeriksaan terkait perpanjangan paspor yang diajukan, tetapi ia tidak pernah datang kembali karena tahu persembunyiannya sudah terbongkar.
Hendra Subrata akhirnya memilih kooperatif dan mau dideportasi dari Singapura ke Jakarta pada Sabtu, 26 Juni 2021. Ia sudah diterbangkan ke Jakarta pada pukul 18.45 WIB.
Hendra diterbangkan ke Tanah Air menggunakan pesawat Garuda Indonesia dengan nomor penerbangan GA 837.
Berdasarkan video yang beredar, Hendra tampak masuk pesawat menggunakan kursi roda. Ia mengenakan jaket berwarna biru tua, masker putih dan memakai topi yang juga berwarna putih.
Hendra juga tampak menyilangkan salah satu tangannya ke pundak. Saat memasuki pesawat, ia ditemani beberapa petugas berseragam biru tua dan diawasi oleh satu pramugari.(*)