Lampung, ditrinews.com – Pasangan suami istri (pasutri) menjadi korban pembegalan sadis yang dilakukan oleh dua orang pelaku yang mengendarai sepeda motor Honda Revo warna hitam.
Peristiwa pembegalan sadis tersebut dialami oleh pasutri pada Rabu, 03 Juni 2020, sekira pukul 23.00 WIB, di jalan poros, Desa Mukti Karya, Kecamatan Panca Jaya, Mesuji, Lampung.
Saat pasutri ini melintas di tempat kejadian perkara (TKP) berboncengan menggunakan sepeda motor Yamaha Jupiter MX warna kuning, tiba-tiba dari arah belakang datang dua orang pelaku pembegalan sadis.
Istri korban ditarik dan diperintahkan turun oleh salah satu pelaku yang dibonceng dengan sambil menodongkan senjata api (senpi), sedangkan pelaku satunya memukul kepala korban sebanyak empat kali dengan menggunakan patok kayu sehingga kepala korban mengalami pendarahan.
Korban langsung berteriak, sehingga para pelaku kabur karena melihat ada sepeda motor warga yang melintas. Lalu korban melaporkan kejadiannya yang dialaminya ini ke Mapolres Mesuji.
Kasat Reskrim Polres Mesuji Iptu Riki Nopariansyah membenarkan adanya peristiwa pembegalan sadis yang menimpa pasutri tersebut.
“Ya benar, ada pasutri jadi korban begal sadis pada tahun 2020 silam dan telah melapor ke Mapolres Mesuji,” ungkapnya, Senin, 24 Mei 2021.
Berbekal laporan dari korban tersebut, petugas kami terus melakukan penyelidikan untuk mencari tahu siapa pelaku pembegalan sadis ini.
Usaha yang dilakukan membuahkan hasil, pada Minggu, 23 Mei 2021, sekira pukul 22.30 WIB, salah satu pelaku begal sadis berhasil ditangkap oleh petugas kami saat berada di persembunyiannya.
“Pelaku begal sadis ini diketahui bernama Poniman (45), warga Desa Makarti Jaya, Kecamatan Mesuji, Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan (Sumsel),” ujar Iptu Riki.
Ia menambahkan, saat akan ditangkap pelaku begal sadis ini melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri sehingga dengan terpaksa dilakukan tindakan tegas dan terukur pada bagian kaki kanannya.
Saat ini pelaku begal sadis tersebut sudah ditahan di Mapolres Mesuji dan terancam hukuman paling lama 12 tahun penjara.(*)