Jakarta, ditrinews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), resmi menahan Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna (AUS) dan Andri Wibawa (AW) dari pihak swasta, yang juga anak Aa Umbara.
Aa Umbara dan anaknya bersama pemilik PT. Jagat Dir Gantara (JDG) dan CV. Sentral Sayuran Garden City Lembang (SSGCL) M Totoh Gunawan (MTG), telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, pada Kamis, 01 April 2021, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang tanggap darurat bencana pandemi Covid-19 pada Dinas Sosial Kabupaten Bandung Barat Tahun 2020.
“Untuk kepentingan penyidikan, tim penyidik melakukan penahanan kepada para tersangka, masing-masing untuk 20 hari ke depan. Terhitung mulai 9 April-28 April 2021 dengan penahanan rutan,” ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat, 09 April 2021.
Diketahui bahwa keduanya sudah pernah dipanggil KPK, pada Kamis, 01 April 2021, tetapi mereka tidak ada yang hadir dengan alasan sakit. Sehingga KPK kembali memanggil Bupati dan anaknya tersebut pada Jum’at ini. Setelah mereka datang dan dilakukan pemeriksaan, oleh KPK langsung dilakukan penahanan.
Aa Umbara dilakukan penahanan di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih KPK dan Andri dilakukan penahanan di Rutan KPK Cabang Kavling CI (Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK).
“Guna mencegah dan mengantisipasi penyebaran Covid-19 di lingkungan Rutan KPK, maka kepada para tersangka akan terlebih dahulu dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari pada Rutan KPK Kavling C1,” terang Nurul. (*)