Jakarta, ditrinews.com – Rektor UI mendadak jadi trending Twitter nomor satu di Indonesia pada Rabu, 21 Juli 2021. Hingga berita ini terbit, setidaknya 82.000 lebih pengguna membuat twit mengenai topik tersebut.
Kebanyakan dari mereka menulis dengan nada mengolok-olok.
“Rektor UI mau naik gunung tapi nggak kuat. Gunungnya yang disuruh turun,” tulis akun @sandalista1789.
Akun @BunyiPadi, misalnya, membalas dengan menuliskan, “Rektor UI mau ke pantai tapi panas, mataharinya yang disuruh tenggelam.”
Topik tentang Rektor Universitas Indonesia (UI) kembali menjadi perbincangan belakangan ini usai Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengubah Statuta UI mengenai rangkap jabatan rektor di BUMN/BUMD.
Pada Statuta UI Nomor 68 yang terbit tahun 2013 dijelaskan bahwa Rektor UI dilarang untuk merangkap jabatan, termasuk menjadi pejabat di perusahaan pelat merah.
Namun, pada akhir Juni lalu terungkap bahwa Rektor UI, Ari Kuncoro, juga menjabat sebagai Wakil Komisaris Utama Bank Rakyat Indonesia (BRI).
Sebelumnya, hasil penelusuran menemukan bahwa Ari juga pernah menjabat sebagai Komisaris Utama Bank Negara Indonesia (BNI), yakni pada 2 November 2017 hingga Februari 2020.
Posisinya sebagai Komisaris Utama BNI berakhir karena Ari diangkat menjadi Wakil Komisaris Utama BRI melalui Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan BRI yang digelar pada 18 Februari 2020.
Di situs resmi BRI yang diakses pada akhir Juni, nama dan foto Ari sebagai wakil komisaris utama masih terpampang dengan jelas.
Tidak lama berselang, pada 2 Juli 2021, Presiden Jokowi mengganti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 68 Tahun 2013 tentang Statuta UI menjadi PP Nomor 75 Tahun 2021.
Di antara perubahan yang dibuat adalah poin mengenai rangkap jabatan Rektor UI. Dalam aturan terbaru, rangkap jabatan di BUMN/BUMD hanya dilarang untuk jabatan direksi.
Berikut perbandingan isi pasal larangan rangkap jabatan Rektor UI:
PP 68 Tahun 2013 berbunyi, Rektor dan Wakil Rektor dilarang merangkap sebagai:
a. pejabat pada satuan pendidikan lain, baik yang diselenggarakan pemerintah maupun masyarakat;
b. pejabat pada instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah;
c. pejabat pada badan usaha milik negara/daerah maupun swasta;
d. anggota partai politik atau organisasi yang berafiliasi dengan partai politik; dan/atau
e. pejabat pada jabatan lain yang memiliki pertentangan kepentingan dengan UI.
Sementara revisi Statuta UI, Pasal 39 (c) PP 75 Tahun 2021 berbunyi, Rektor dan Wakil Rektor, sekretaris universitas, dan kepala badan dilarang merangkap sebagai:
a. pejabat struktural pada perguruan tinggi lain, baik yang diselenggarakan pemerintah maupun masyarakat;
b. pejabat struktural pada instansi pemerintah pusat maupun daerah;
c. direksi pada badan usaha milik negara/daerah maupun swasta; atau
d. pengurus/ anggota partai politik atau organisasi yang berafiliasi secara langsung dengan partai politik.
Perubahan Statuta UI ini lah yang menjadi penyebab netizen (warganet) di jagat maya mengolok-olok Rektor UI.(*)