Lampung, ditrinews.com – Sebuah rumah yang berada di Kampung Poncowarno, Kecamatan Kalirejo, Lampung Tengah, Lampung, yang terindikasi menjadi sarang praktek judi togel online berhasil dibongkar aparat kepolisian.
Penggerbekan terhadap rumah yang menjadi sarang praktek judi togel online ini berlangsung hari Sabtu, 15 Mei 2021 malam.
Dari rumah tersebut, petugas berhasil menangkap Felikianus Supriyono (51), pemilik rumah sekaligus bandar dari judi togel online.
Kapolsek Kalirejo Iptu Eddy Suhendra saat dihubungi membenarkan adanya penangkapan terhadap bandar judi togel online yang ada di wilayah hukumnya.
“Ya benar, pelaku sudah kami tangkap saat sedang berada di rumahnya,” ungkap Iptu Eddy, Minggu, 16 Mei 2021.
Lanjut Iptu Eddy, dari rumah bandar judi togel online tersebut petugasnya berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa handphone (HP) merk Redmi, HP merk Xiaomi, pena, kertas rekapan, dua lembar struk bukti transfer ke rekening Piontogel dan uang tunai sebanyak Rp 435 ribu.
Terungkapnya kasus judi togel online ini berdasarkan informasi dari warga yang sudah sangat resah dengan aktivitas pelaku di rumahnya.
“Kita dapat informasi bahwa banyak pemasang judi togel online ke rumah pelaku, lalu kita selidiki ternyata benar. Kita langsung gerebek rumahnya dan berhasil diamankan pelaku beserta BB,” katanya.
Pelaku sudah ditahan di Mapolsek Kalirejo dan akan dikenakan dengan Pasal 303 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun.(*)