Jakarta, ditrinews.com – Mulai Juli 2021, pemerintah membuka vaksinasi untuk masyarakat umum yang berada di 33 provinsi.
Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi menyebutkan, sebelumnya, vaksinasi untuk umum ini sudah lebih dulu digelar di DKI Jakarta.
Nadia menjelaskan, cara mengikuti vaksinasi Covid-19 untuk masyarakat umum yang dibuka mulai Juli 2021.
Langkah pertama, masyarakat bisa mendaftar terlebih dahulu secara online melalui situs web dinas kesehatan setempat.
“Bisa melalui website dinas kesehatan, atau bisa juga melalui aplikasi loket.com. Pada dasarnya cara pendaftaran sama seperti saat ini. Tidak ada yang berubah,” ucap Nadia, Rabu, 23 Juni 2021.
Usai mendaftar, masyarakat bisa melakukan cek status pendaftaran melalui aplikasi PeduliLindungi.
Menurut Nadia, selain mendaftar secara online, masyarakat juga bisa mendaftar secara langsung dengan mengikuti kegiatan vaksinasi secara walk in.
Adapun syarat mengikuti vaksinasi untuk umum ini adalah masyarakat yang telah berusia 18 tahun ke atas.
“Lalu membawa e-KTP setempat. Kalau tidak, disertai surat keterangan domisili,” ujar Nadia.(*)