Jakarta, ditrinews.com – Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) terbaru menyusul kepastian masih berlangsungnya pengetatan mobilitas masyarakat hingga 25 Juli 2021.
Dalam Inmendagri Nomor 22 Tahun 2021 tersebut, terdapat perbedaan karena istilah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat tidak lagi digunakan.
Sebagai gantinya, di dalam Inmendagri terbaru ini menyebut PPKM Level 4 Covid-19 Jawa dan Bali.
Dilansir dari lembaran Inmendagri yang disampaikan Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada Rabu, 21 Juli 2021, Inmendagri yang baru ini tidak mengalami perubahan ketentuan dibandingkan Inmendagri sebelumnya.
Akan tetapi, ada tambahan ketentuan terkait pengaturan sistem kerja kantor pemerintahan di sektor esensial yang memberikan layanan publik yang tidak bisa ditunda.
Oleh karena itu, untuk sektor tersebut diberlakukan work from office (WFO) atau kerja dari kantor maksimal 25 persen dengan protokol kesehatan (prokes) yang ketat.
Inmendagri juga menegaskan, perpanjangan pengetatan mobilitas masyarakat diterapkan mulai 21 Juli 2021 atau hari ini, hingga 25 Juli 2021.
Hal itu tertuang pada poin ke-13 dalam Inmendagri yang berbunyi: “Instruksi Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juli 2021 sampai dengan tanggal 25 Juli 2021″.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi yang juga Koordinator PPKM Darurat Jawa Bali, Luhut Binsar Pandjaitan, membenarkan bahwa tak ada lagi istilah darurat pada PPKM 21-25 Juli.
“Kita pakai istilah level aja,” ucapnya, Selasa, 20 Juli 2021.
Sebelumnya, Mendagri telah menerbitkan empat aturan sebagai dasar hukum pengetatan mobilitas masyarakat PPKM Darurat Jawa dan Bali.
Keempat aturan itu yakni Inmendagri Nomor 15 Tahun 2021, Inmendagri Nomor 16 Tahun 2021, Inmendagri Nomor 18 Tahun 2021, dan Inmendagri Nomor 19 Tahun 2021.
Pada keempat aturan di atas, istlilah PPKM Darurat masih digunakan.(*)