Lampung, ditrinews.com – Seorang oknum aparatur sipil negara (ASN) berinisial AA, warga Kelurahan Hadimulyo Barat, Kecamatan Metro Pusat, Kota Metro, Lampung, terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkotika.
Oknum ASN ini diduga menggunakan narkotika jenis sabu di rumahnya pada Kamis, 27 Mei 2021, sekira pukul 22.00 WIB.
Kesehariannya oknum ASN tersebut, diketahui berdinas di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Tengah.
Kasatres Narkoba Polres Metro AKP Suherry membenarkan perihal penangkapan terhadap oknum ASN yang terlibat dalam kasus narkotika.
“Ya benar, Kamis, 27 Mei 2021 malam petugas kami menangkap seorang oknum ASN yang sedang menggunakan narkotika jenis sabu di rumahnya,” ungkap AKP Suherry, Jumat, 28 Mei 2021.
Lanjutnya, dari lokasi penangkapan petugasnya berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa satu bungkus plastik klip ukuran kecil yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,18 gram.
Selain itu, turut juga diamankan tiga bungkus plastik klip kosong ukuran sedang, tiga bungkus plastik klip kosong ukuran kecil, dua alat hisap sabu (bong), tiga buah kaca pyrex, dua buah korek api gas dan dua unit telepon genggam.
“Oknum ASN tersebut saat ini masih kami lakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Metro dan akan dikenakan Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” ujarnya.(*)