Lampung, ditrinews.com – Seorang sopir mobil truk fuso bernama Kamal, warga Pendopo Pagar Tengah, Kecamatan Pendopo, Empat Lawang, Sumatera Selatan (Sumsel), menjadi korban pemalakan yang dilakukan oleh preman.
Aksi pemalakan yang dialami oleh korban ini terjadi di Jalan Lintas Sumatera, Kampung Tanjung Rantau Jangkung, Kecamatan Blambangan Umpu, Way Kanan, Lampung, Jumat, 04 Juni 2021, sekira pukul 15.00 WIB.
Saat itu mobil truk fuso hino warna merah, BG 8094 S, yang dikemudikan korban mengalami laka lantas. Korban lalu didatangi oleh pelaku dan teman-temannya sebanyak tiga orang, kemudian meminta uang keamanan sebesar Rp 1 juta untuk menjaga mobil truk yang rusak agar muatan kopi yang ada di dalam mobil truk tidak dijarah.
Karena korban tidak mau membayar uang keamanan, pelaku mengancam akan mengambil barang milik korban. Korban ketakutan kalau barang muatannya dijarah, lalu pelaku memaksa meminta uang keamanan sebesar Rp 500 ribu dan korban akhirnya memberikan sisa uang jalan kepada pelaku sebesar Rp 300 ribu. Usai kejadian tersebut, korban langsung melapor ke Mapolres Way Kanan.
Kasat Reskrim Polres Way Kanan Iptu Des Herison membenarkan adanya kasus pemalakan terhadap sopir mobil truk yang dilakukan oleh preman dan terjadi di wilayah hukumnya.
“Ya benar, sopir mobil truk korban pemalakan oleh preman ini langsung melapor ke Mapolres Way Kanan,” ungkapnya, Senin, 07 Juni 2021.
Iptu Des mengatakan, berbekal laporan dari korban tersebut, dirinya bersama anggota langsung mencari dimana keberadaan pelaku pemalakan dengan ciri-ciri yang disebutkan oleh korban.
“Usaha yang kami lakukan tidak sia-sia, pelaku pemalakan akhirnya berhasil ditangkap saat sedang berada di sebuah warung di Kampung Tanjung Raja Sakti, Kecamatan Blambangan Umpu, Sabtu, 05 Juni 2021, sekira pukul 11.30 WIB,” ujarnya.
Pelaku pemalakan yang ditangkap ini berinisial YS (40), warga Dusun Pasar Kemis, Kampung Tanjung Raja Sakti, Kecamatan Blambangan Umpu, Way Kanan.
Pelaku tersebut saat ini sudah ditahan di Mapolres Way Kanan dan dijerat dengan Pasal 368 KUHPidana. Diancam dengan hukuman paling lama 9 tahun penjara.(*)