Lampung, ditrinews.com – Seorang pria bernama Kiming (51), berprofesi wiraswasta, warga Dusun Sidorejo, Kampung Gedung Bandar Rejo, Kecamatan Gedung Meneng, Tulang Bawang, Lampung, tewas karena mengalami tusukan senjata tajam (sajam).
Peristiwa nahas yang dialami oleh korban ini terjadi di perkebunan sawit yang berada tidak jauh dari rumahnya, pada Kamis, 25 Februari 2021, sekira pukul 19.00 WIB.
Pria paruh baya tersebut sebelumnya sempat berkelahi dengan pencuri sepeda motor Honda Beat warna biru putih, B 3169 BWD miliknya, akibat perkelahian tersebut Kiming mengalami luka tusuk pada perut sebelah kiri dan pipi sebelah kanan.
Kiming sempat dirawat di Puskesmas selama 2 minggu, akhirnya ia tewas setelah luka tusuk yang di alaminya mengalami infeksi.
Pelaku pencurian sepeda motor yang sempat berkelahi dengan korban Kiming berhasil melarikan diri setelah dibantu oleh temannya.
Kapolsek Dente Teladas AKP Rohmadi, membenarkan adanya peristiwa perkelahian antara korban dengan pelaku pencurian sepeda motor yang terjadi di wilayah hukumnya.
“Iya benar, telah terjadi perkelahian antara korban Kiming dengan pelaku pencurian sepeda motor. Peristiwa tersebut terjadi di perkebunan sawit yang tidak jauh dari rumah korban pada Kamis, 25 Februari 2021 malam,” ungkap AKP Rohmadi, Jumat, 28 Mei 2021.
Korban ini tidak langsung tewas di tempat kejadian perkara (TKP), ia sempat dirawat selama 2 minggu di puskesmas. Namun, karena mengalami infeksi pada luka tusuk dibagian perut akhir korban tewas.
Kapolsek mengatakan, setelah mendapatkan informasi tentang peristiwa yang dialami oleh korban ini, petugasnya langsung mencari dimana keberadaan pelaku.
Setelah sempat buron selama 3 bulan, akhirnya pelaku berhasil ditangkap saat sedang berada di rumah keluarganya yang ada di Kampung Gunung Tapa Udik, Kecamatan Gedung Meneng, pada Kamis, 27 Mei 2021, sekira pukul 02.00 WIB.
“Pelaku ini diketahui bernama Latepi (31), berstatus pengangguran, warga Kampung Gunung Tapa, Kecamatan Gedung Meneng, Tulang Bawang,” ujar AKP Rohmadi.
Ia menambahkan, saat akan ditangkap Latepi ini melakukan perlawanan yang membahayakan petugas sehingga dengan terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas pada betis kaki sebelah kirinya.
Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolsek Dente Teladas dan dikenakan Pasal 365 ayat 3 KUHPidana. Diancam dengan hukuman paling lama 15 tahun penjara.(Ags)