Jateng, ditrinews.com – Kasus prostitusi online yang melibatkan selebgram papan atas berinisial TE (26), di Kota Semarang, Jawa Tengah, menyita perhatian publik.
Selain melibatkan publik figur, kasus ini menjadi perbincangan warga karena untuk sekali kencan dengan sang selebgram dipatok harga Rp 25 juta.
“Uang Rp 25 juta hasil transaksi ini, juga bukan dari kalangan menengah ke bawah, tapi pelanggan dari kalangan menengah atas,” ucap Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jateng, Kombes Djuhandhani Rahardjo Puro, menjawab pertanyaan wartawan, Senin, 20 Desember 2021.
Saat digerebek petugas, selain selebram TE, turut diamankan seorang warga negara asing (WNA) berinisial FBD (26), yang juga tengah melayani tamu di kamar hotel.
Pelanggan yang digerebek polisi dan tengah asyik berhubungan badan dengan TE dan FBD itu merupakan warga negara Indonesia (WNI).
“Pelanggannya merupakan WNI semua. Yang pasti bukan dari warga level menengah bawah, tapi menengah ke atas,” katanya.
Berdasarkan informasi yang beredar, selebgram TE dan FBD bekerjasama dengan seorang mucikari berinisial JB. Pihak kepolisian juga telah menangkap JB di sebelah kamar hotel selebgram TE pada hari yang sama yakni Rabu, 15 Desember 2021 lalu.
Mucikari JB merupakan seorang fotografer yang sering disewa oleh TE. Polisi juga menyebut TE dan FDB ditawarkan dengan tarif Rp 25 juta per malam. Sementara itu, mucikari JB mendapat bagian Rp 13 juta.
Diketahui bahwa FDB merupakan warga Brasil yang merupakan seorang disc jockey (DJ) dan masuk ke Indonesia sejak 2017 lalu dengan menggunakan visa kerja.
“FDB adalah WNA Brasil menggunakan visa kerja dari 2017 di Bali, serta merupakan sosok DJ di beberapa diskotik di Bali, menurut pengakuannya,” kata Kabid Humas Polda Jateng, Kombes M Iqbal Alqudusy.
Dalam kasus ini, polisi menyita barang bukti (BB) berupa kondom berbagai merek, uang tunai sebanyak Rp 13 juta dan sejumlah ponsel pintar.
Atas perbuatannya, JB akan dijerat dengan Pasal 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Diancam dengan hukuman 15 tahun penjara. (*)