Sumsel, ditrinews.com – Polda Sumatera Selatan (Sumsel) menetapkan 4 tersangka dugaan kasus korupsi pengadaan fasilitas olahraga di tiga Kabupaten yakni Ogan Ilir (OI), Ogan Komering Ilir (OKI), dan Empat Lawang.
Yang mana proyek pengadaan fasilitas olahraga tersebut bersumber dari DIPA Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) RI tahun anggaran 2015.
Adapun 4 orang yang telah ditetapkan oleh penyidik Tipikor sebagai tersangka yakni Paradis Tanaka (39), dari pihak swasta, Bastari (51), pihak swasta, Sayidi alias Sayid (53), pihak swasta, dan Arief Budiman (53), Kepala Desa Desa Muara Saling.
Para tersangka ini diduga melakukan pengurangan volume pekerjaan, menggunakan perusahaan fiktif, dan pekerjaan proyek tidak sesuai dengan prosedur rencana anggaran biaya (RAB).
Dirkrimsus Polda Sumsel Kombes Anton Setiyawan mengatakan, penyelidikan kasus pada kegiatan pengadaan fasilitas olahraga berlangsung di tiga Kabupaten di Sumsel yakni OI sebanyak 11 desa, OKI sebanyak 3 desa dan Empat Lawang sebanyak 3 desa yang bersumber dari DIPA Kemenpora RI tahun anggaran 2015 ini berlangsung pada 2016 lalu.
“Dari hasil audit BPKP Sumsel ditemukan kerugian negara sebesar Rp 1,6 miliar lebih, dengan rincian di Kabupaten OKI kerugian negara Rp 289.078.030,43, Kabupaten Empat Lawang kerugian negara Rp 279.868.933,05 dan Kabupaten Ogan Ilir kerugian negara Rp 1.049.843.497,64,” ujar Kombes Anton kepada wartawan, Rabu, 02 Juni 2021.
Lanjutnya, dalam kasus ini pihak kami telah menetapkan dan melakukan penahanan kepada 4 tersangka kegiatan proyek pengadaan fasilitas olahraga di 3 desa di Kabupaten Empat Lawang.
Para tersangka dikenakan pasal 2 ayat (1), pasal 3 UU No 20 tahun 2001 atas perubahan UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama empat tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan denda paling banyak Rp 1 miliar.(*)