Lampung, ditrinews.com – Hasil penghitungan kerugian keuangan negara oleh Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) Inspektorat Lampung Utara, terdapat penyimpangan anggaran sebesar Rp 174.890.203,- (seratus tujuh puluh empat juta delapan ratus sembilan puluh ribu dua ratus tiga rupiah).
Perbuatan ini dilakukan oleh oknum Kepala Desa (Kades) berinisial RK (38), warga Desa Way Melon, Kecamatan Kotabumi Selatan, Lampung Utara, Lampung, pada penggunaan dana desa (DD) dan alokasi dana desa (ADD) tahun anggaran (TA) 2018.
Hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh petugas, menurut pengakuan dari oknum Kades jika uang tersebut telah habis digunakannya untuk keperluan pribadi.
Kasat Reskrim Polres Lampung Utara AKP Gigih Andri Putranto membenarkan bahwa pihaknya telah melakukan penahanan terhadap oknum kades yang telah melakukan korupsi DD dan ADD TA 2018.
“Iya benar, oknum Kades berinisial RK telah kami lakukan penahahan setelah sebelumnya dilakukan gelar perkara pada Selasa, 13 Juli 2021, sekira pukul 15.00 WIB,” ungkapnya Kamis, 15 Juli 2021.
AKP Gigih mengatakan, terungkapnya kasus korupsi yang dilakukan oleh oknum Kades ini setelah dirinya tidak bisa mempertanggungjawabkan penggunaan DD dan ADD TA 2018 saat sedang menjabat.
“Saat ini oknum Kades tersebut sudah di non aktifkan dari jabatannya dan untuk 20 hari kedepan langsung kami tahan di sel Mapolres Lampung Utara,” ujarnya.
Pelaku dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. Diancam dengan pidana penjara minimal 4 tahun dan paling lama 20 tahun.(*)