Lampung, ditrinews.com – Pejabat (Pj) Bupati Tulang Bawang, Qudrotul Ikhwan, menyampaikan bahwa dirinya siap bertugas secara profesional dan mengajak seluruh elemen untuk menyatu dalam satu frekuensi sehingga menjadi kompak, bersatu dan bersama-sama memajukan Tulang Bawang.
“Terus bekerja secara optimal dan profesional, serta berkomunikasi dengan baik sehingga tugas-tugas dan tanggung jawab kita dapat diselesaikan dengan lancar serta sukses,” ucap Qudrotul dalam acara pengantar tugas Pj Bupati yang berlangsung di ruang rapat utama lantai 2 Setdakab Tulang Bawang, Senin, 19 Desember 2022.
Menurutnya, supaya kita dapat bekerja dengan maksimal, setidaknya kita samakan dulu frekuensinya. Hal ini menjadi sangat penting dalam menunjang pelaksanaan program yang akan kita jalani kedepan.
Di tempat yang sama, Sekretaris Daerah Tulang Bawang, Anthoni, mewakili seluruh ASN dan masyarakat Tulang Bawang mengucapkan selamat datang kepada Pj Bupati Tulang Bawang.
“Saya mewakili seluruh ASN dan masyarakat Tulang Bawang mengucapkan selamat datang kepada bapak Qudrotul Ikhwan di Tulang Bawang yang berjuluk Sai Bumi Nengah Nyappur,” kata Anthoni.
Lanjutnya, ia dan seluruh ASN Tulang Bawang siap bekerja secara optimal dan profesional sesuai regulasi yang ada untuk memajukan serta menjadikan Tulang Bawang sebagai daerah yang aman, mandiri, dan sejahtera.
Sementara itu, Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, yang diwakili oleh Sekretaris Provinsi Lampung, Fahrizal Darminto, menyampaikan bahwa Pj Bupati yang ditugaskan harus segera beradaptasi dan melakukan tugas dengan sebaik-baiknya sesuai Pasal 65 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
Menurutnya, adapun tugas dari Pj Bupati antara lain memimpin pelaksanaan urusan pemerintah yang menjadi kewenangan daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD.
Lalu, memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat, menyusun dan mengajukan rancangan Perda tentang APBD, rancangan Perda tentang perubahan APBD, dan rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD untuk dibahas bersama.
Kemudian, mewakili daerahnya di dalam dan di luar pengadilan, dan dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, juga memiliki tugas mengusulkan pengangkatan Wakil Kepala Daerah dan melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. (Adv)