Lampung, ditrinews.com – Sebanyak 62.030 (enam puluh dua ribu tiga puluh) ekor benih lobster ilegal berhasil diamankan petugas.
Puluhan ribu benih lobster ilegal ini, berhasil diamankan dari Pekon Seray, Kecamatan Pesisir Tengah, Pesisir Barat, Lampung, hari Minggu, 20 Juni 2021, sekira pukul 21.00 WIB.
Dari lokasi tersebut, petugas kepolisian juga berhasil menangkap dua orang terduga pelaku pemilik puluhan ribu benih lobster ilegal.
Kasat Reskrim Polres Lampung Barat, AKP Made Silpa Yudiawan, membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan puluhan ribu benih lobster ilegal beserta dua orang pemiliknya.
“Ya benar, ada dua orang pelaku yang berhasil kami tangkap sebagai pemilik puluhan ribu benih lobster ilegal, yakni berinisial DC (45) dan HW (44). Mereka ini merupakan warga Kecamatan Pesisir Tengah,” ungkapnya, Rabu, 23 Juni 2021.
AKP Made mengatakan, keberhasilan petugasnya dalam mengungkap kepemilikan puluhan ribu benih lobster ilegal ini berdasarkan informasi dari warga.
“Setelah kami datangi lokasi, ternyata dua orang pelaku ini sedang menghitung jumlah benih lobster ilegal yang rencananya akan mereka selundupkan ke luar negeri,” ucapnya.
Ia menambahkan, dari lokasi penangkapan petugasnya berhasil mengamankan barang bukti (BB) sebanyak 62.030 ekor benih lobster ilegal.
Para pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolres Lampung Barat dan terancam hukuman 8 tahun penjara serta denda Rp 1,5 Milyar.(*)