Lampung, ditrinews.com – Masyarakat ahli waris yang berasal dari lima kecamatan menggelar aksi unjuk rasa (unras) di depan kantor Bupati Tulang Bawang, Lampung, hari Rabu, 12 Januari 2021.
Mereka menuntut dan meminta ganti rugi atas sengketa tanah umbul yang dikuasi oleh PT Sugar Group Companies (SGC).
“Kami menuntut hak ganti rugi atas tanah yang dikuasai oleh PT SGC yang sudah lebih dari 10 tahun dan tidak ada kompensasi,” kata Sapuan Ismail, salah satu ketua unjuk rasa perwakilan dari lima kecamatan.
Untuk itu, lanjut Sapuan, kami sebagai rakyat kecil meminta keadilan kepada Ibu Bupati Tulang Bawang, Winarti, untuk bisa menyelesaikan konflik, serta sengketa tanah umbul milik kami dari masyarakat lima kecamatan yang sudah puluhan tahun ditempati dan dijadikan lahan tanam tumbuh oleh PT SGC.
“Bila tuntutan dari kami kepada PT SGC tidak dapat diselesaikan secara cepat dan tepat, maka masyarakat ahli waris dari lima kecamatan siap untuk menduduki kantor Bupati Tulang Bawang,” imbuhnya.
Menurut Sapuan, tanah umbul milik mereka yang telah dikuasai dan dijadikan tanam tumbuh perkebunan tebu yakni berada di areal PT Sweet Indo Lampung (SIL), PT Indo Lampung Perkasa (ILP), PT Indo Lampung Cahya Makmur (ILCM), PT Garuda Cahaya Arta (GCA), dan PT Mulya Kasih Sejati (MKS), yang semuanya dibawah naungan PT SGC.
Masyarakat ahli waris dari lima kecamatan yang mengklaim tanah umbulnya berada di areal hak guna usaha (HGU) PT SGC tersebut berasal dari dua Kabupaten yakni Tulang Bawang dan Lampung Tengah.
Untuk Tulang Bawang ada empat Kecamatan yakni, Menggala, Gedung Aji, Gedung Meneng, dan Dente Teladas, sedangkan Lampung Tengah yakni Kecamatan Bandar Mataram. (Ags)