Lampung, ditrinews.com – Pria bernama Warta, warga Jalan Ikan Semadar, Kelurahan Teluk Betung, Kecamatan Teluk Betung Selatan, Bandar Lampung, sukses mencabuli tiga orang korbannya.
Aksi bejat pria 61 tahun ini terjadi pada Sabtu, 10 April 2021 dan Jumat, 14 Mei 2021 di rumah para korbannya.
Ketiga perempuan yang menjadi korban oleh pria yang mengaku sebagai dukun ini berinisial S, M, dan R, yang salah satunya masih dibawah umur.
Pelaku ini mengaku mempunyai kemampuan spritual atau dukun baik yang bisa mengobati orang sakit maupun membuka aura.
Cara yang digunakan oleh pelaku yakni menyuruh para korban mandi tobat dengan tujuan membersihkan diri dari roh-roh jahat, dengan menyiapkan syarat berupa kembang dan minyak wangi.
Setelah para korban memenuhi syaratnya, pelaku menyuruh mandi di dalam kamar mandi dengan melepaskan semua pakaian sehingga posisi korban telanjang bulat di hadapan pelaku.
Korban lalu di suruh pelaku untuk diam dan berkonsentrasi, saat itu lah pelaku melakukan aksi bejatnya terhadap para korban.
Atas permintaan pelaku, ritual mandi tobat ini akan dilakukan oleh korban sebanyak empat sampai lima kali dan setiap selesai memandikan agar tidak ketahuan pelaku selalu berkata kepada korban supaya tidak menceritakan kepada siapapun.
Kapolsek Teluk Betung Selatan Kompol Hari Budianto membenarkan adanya aksi dukun cabul yang terjadi di wilayah hukumnya.
“Ya benar, pelaku sudah kami tangkap pada Senin, 17 Mei 2021 dini hari, saat berada di rumahnya,” ungkap Kompol Hari.
Perbuatan pelaku dilakukan sebanyak dua kali pada S dan R, selain itu pelaku juga melakukan hal yang sama terhadap korban lainnya berinisial M.
“Dengan korban M, modus pelaku ini sama malah korban diajak sampai bersetubuh,” katanya.
Dalam melakukan aksinya, pelaku tidak pernah mematok tarif terhadap para korban. Ia hanya meminta uang seikhlasnya sebagai biaya pembelian minyak wangi yang telah diberi mantra.
Praktik dukun cabul ini ternyata sudah lama dilakoni oleh pelaku dan sebagian warga sudah mengetahuinya tetapi enggan melapor ke Polisi.
“Sementara korbannya baru tiga dan kami masih mendalami kalau ada korban lainnya. Untuk itu saya mengimbau jika ada yang dirugikan untuk segera melapor ke Mapolsek,” ucap Kompol Hari.
Dalam kasus ini, petugas menyita barang bukti (BB) berupa baskom, gayung, celana dalam, bra, baju lengan pendek dan botol minyak.
Kompol Hari menambahkan, pelaku sementara berdalih hanya mencabuli tiga orang tersebut dan tidak ada lagi korban lainnya. Ia berdalih selama ini sebagai dukun yang mengobati anak-anak saja.
Ide mesum ini menurut pelaku muncul tiba-tiba karena hasrat, sehingga ia berbohong bisa mengeluarkan aura negatif dengan ritual mandi tobat.
Atas perbuatannya ini, pelaku akan dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.(*)