Jakarta, ditrinews.com – Pemerintah memutuskan untuk melanjutkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4.
Kebijakan itu diperpanjang terhitung sejak 3 hingga 9 Agustus 2021. Keputusan perpanjangan PPKM Level 4 diumumkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Senin, 02 Agustus 2021 malam.
“Pemerintah memutuskan untuk melanjutkan penerapan PPKM Level 4 dari tanggal 3 sampai dengan 9 Agustus 2021,” ucap Jokowi melalui tayangan YouTube Sekretariat Presiden.
Jokowi mengklaim bahwa PPKM Level 4 yang telah dilakukan sebelumnya telah membawa sejumlah perbaikan.
“Baik dalam hal konfirmasi kasus harian, tingkat kasus aktif, tingkat kesembuhan, dan persentase BOR (bed occupancy rate),” ujar Jokowi.
Menurut Presiden, nantinya PPKM Level 4 ini akan berlaku di sejumlah kabupaten/kota. Namun, wilayah mana yang akan menerapkan PPKM Level 4 akan diumumkan Menteri Koordinator.
“Dengan penyesuaian aturan aktivitas dan mobilitas masyarakat sesuai kondisi di masing-masing daerah,” kata Jokowi.
Untuk mengurangi beban masyarakat akibat berbagai pembatasan mobilitas dan aktivitas sosial, pemerintah akan mendorong percepatan dalam penyaluran bantuan sosial (bansos).
“Bansos tersebut berupa PKH, BST, dan BLT Desa. Juga bantuan untuk usaha mikro kecil, PKL dan warung, bantuan subsidi upah sudah mulai berjalan dan program banpres produktif sudah mulai diluncurkan pada tanggal 31 juli lalu,” papar Jokowi.
Presiden mengingatkan, walaupun sudah mulai ada perbaikan, namun perkembangan kasus Covid-19 masih sangat dinamis dan fluktual. Untuk kita harus terus waspada dalam mengendalikan kasus Covid-19 ini.
Ia juga sangat mengapresiasi atas partipisasi dan dukungan dari para relawan dan dermawan dan membantu pemerintah.
“Saya sangat mengapresiasi partisipasi dan dukungan dari para relawan dan dermawan yang ikut membantu pemerintah dalam menegakkan protokol kesehatan (prokes), memfasilitasi isolasi mandiri (isoman), dan upaya-upayas sosial lainnya,” ucap Jokowi.(*)