Jakarta, ditrinews.com – Penyidik Bareskrim Polri saat ini masih memburu dimana keberadaan dari YouTuber Jozeph Paul Zhang, pria yang mengaku nabi ke-26 dan telah menghina Nabi Muhammad SAW di kanal YouTube miliknya.
Bareskrim Polri akan bekerja sama dengan kepolisian luar negeri dengan membuat daftar pencarian orang (DPO), agar Jozeph Paul Zhang bisa dideportasi dari negara tempat dia berada saat ini.
“Mekanisme kerja sama kepolisian luar negeri bisa berjalan, sehingga Jozeph Paul Zhang bisa dilakukan deportasi dari negara tempat dia berada. DPO akan segera kami terbitkan,” ujar Kabareskrim Komjen Agus Andrianto, Minggu, 18 April 2021.
Komjen Agus mengatakan, sejak awal pihak kami telah menduga kalau Jozeph Paul Zhang tidak berada di Indonesia.
Hasil pengecekan data dari perlintasan Imigrasi, diketahui kalau Jozeph Paul Zhang sudah pergi dari Indonesia sejak Januari 2018.
Namun, hal tersebut menurut Komjen Agus, tidak akan menghalangi Polri untuk mendalami perkara sesuai dengan laporan yang telah masuk ke Bareskrim Polri.
Kami saat ini tengah menyiapkan dokumen penyidikan, jadi walaupun Jozeph Paul Zhang berada di luar negeri mekanisme penyidikannya akan terus berjalan.
Konten yang telah diunggah oleh Jozeph Paul Zhang di kanal YouTube miliknya tersebut menimbulkan konflik sosial dan keresahan masyarakat, sehingga dapat ditindak sesuai dengan Surat Edaran (SE) Kapolri.
“Kalau yang seperti itu kan bisa dibuat laporan temuan penyidik atas konten intoleran, menimbulkan konflik sosial dan keresahan di masyarakat, merusak persatuan dan kesatuan, sesuai dengan SE Kapolri akan ditindak tegas.” Tegas Komjen Agus.(*)