Lampung, ditrinews.com – Nekat mengedarkan psikotropika dan obat keras, seorang perempuan ditangkap petugas dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang.
Perempuan yang ditangkap ini berinisial SW (26), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Panca Mulia, Kecamatan Banjar Baru, Tulang Bawang, Lampung.
Dari lokasi penangkapan, petugas berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa tiga botol plastik berisi 2.873 butir obat hexymer, 202 butir pil tramadol, dua bungkus plastik warna hitam bekas paket, dan botol kosong bekas wadah obat hexymer.
“Petugas kami berhasil menangkap seorang perempuan pengedar psikotropika dan obat keras, serta berhasil mengamankan ribuan butir obat hexymer dan ratusan butir tramadol. Penangkapan tersebut berlangsung di rumah pelaku yang ada di Kampung Panca Mulia, pada Kamis, 29 September 2022, sekitar pukul 12.00 WIB,” ucap Kasatresnarkoba AKP Aris Satrio Sujatmiko, SIK, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, saat ditemui di kantornya hari Jumat, 30 September 2022.
Menurutnya, keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Banjar Baru. Informasi yang didapat ada sebuah rumah yang dijadikan tempat transaksi psikotropika dan obat keras.
“Saat rumah tersebut di gerebek, petugas kami berhasil menangkap seorang perempuan yang merupakan pemilik rumah dan berhasil mengamankan ribuan butir obat keras,” papar AKP Aris.
Pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang dan akan dijerat dengan Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar.
Selain itu, pelaku juga akan dijerat dengan Pasal 62 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika. Dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 100 juta. (Ags)