Jakarta, ditrinews.com – Pemerintah resmi mengumumkan bahwa libur nasional memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW yang semula tertera di kalender hari Selasa, 19 Oktober 2021 di rubah menjadi hari Rabu, 20 Oktober 2021.
Sementara peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW tidak mengalami perubahan dan tetap hari Selasa, 19 Oktober 2021.
Kebijakan tersebut diambil oleh pemerintah untuk mengantisipasi adanya lonjakan kasus dari tingginya aktivitas masyarakat.
Keputusan ini disampaikan oleh Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama pada awal Oktober 2021 lalu.
“Sebagai antisipasi munculnya kasus baru Covid-19, hari libur Maulid Nabi digeser 20 Oktober 2021,” tegas Dirjen Bimas Islam, Kamaruddin Amin, dikutip dari laman Kemenag, Senin, 18 Oktober 2021.
Perubahan ini tertuang dalam Keputusan bersama Menag, Menaker, dan Menpan RB No 712, 1, dan 3 tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Bersama Menag, Menaker, Menpan dan RB No 642, 4, dan 4 tahun 2020 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama.
Amin menegaskan, meskipun begitu peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW tidak berubah, tetap 12 Rabiul Awal.
Jadi yang berubah hanya jadwal libur nasional untuk memperingatinya saja yang digeser pemerintah.
“Maulid Nabi Muhammad SAW tetap 12 Rabiul Awal. Tahun ini bertepatan 19 Oktober 2021 M. Hari libur peringatannya yang digeser menjadi 20 Oktober 2021 M,” paparnya. (*)