Lampung, ditrinews.com – Seorang pria berinisial NWL (40), warga Kampung Gunung Agung, Kecamatan Terusan Nunyai, Lampung Tengah, Lampung, menjadi korban korban perampokan.
Peristiwa perampokan yang dialami oleh korban terjadi saat dirinya sedang berboncengan dengan anaknya mengendarai sepeda motor Honda Beat warna orange, BE 8163 IH, dari Dusun Rokal, Kampung Gunung Agung akan menuju ke Pasar Bandar Agung, pada Minggu, 09 Agustus 2015, sekira pukul 15.00 WIB.
Saat diperjalan tiba-tiba korban dicegat oleh tiga orang yang tidak dikenal. Dua pelaku menghentikan laju sepeda motor korban dan satu pelaku menodongkan senjata tajam (sajam) jenis golok ke korban.
Para pelaku ini meminta secara paksa sepeda motor yang sedang dikendarai oleh korban, selain itu juga merampas uang tunai milik korban sebanyak Rp 200 ribu.
Usai melakukan aksi perampokan, para pelaku langsung kabur meninggalkan korban dan anaknya di jalan yang sepi dan merupakan areal perkebunan karet.
Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah AKP Edi Qurinas membenarkan adanya peristiwa perampokan yang terjadi di wilayahnya pada tahun 2015 silam.
“Ya benar, kejadian perampokan tersebut pada tahun 2015 silam. Korbannya saat itu hendak pergi ke Pasar Bandar Agung dan dihentikan oleh tiga orang pelaku. Salah satu pelaku menodong korban menggunakan sajam jenis golok,” ungkap AKP Edi, Rabu, 02 Juni 2021.
Usai kejadian, hari itu juga korban langsung ke Mapolsek Terusan Nunyai. Berbekal laporan tersebut petugasnya terus memburu pelaku dan setelah enam tahun buron akhirnya pelaku berhasil ditangkap yang mana rekannya telah lebih dahulu ditangkap.
Kasat mengatakan, pelaku perampokan tersebut berhasil ditangkap oleh petugasnya saat bersembunyi di wilayah Jakarta Selatan, pada Selasa, 01 Juni 2021.
“Pelaku perampokan yang berhasil ditangkap ini berinisial AZ als AM, warga Tiyuh Gunung Katun Tanjungan, Kecamatan Tulang Bawang Udik, Tulang Bawang Barat,” ujar AKP Edi.
Ia menambahkan, saat akan ditangkap pelaku perampokan ini melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri sehingga dengan terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas pada kakinya.
Pelaku perampokan tersebut saat ini sudah ditahan di Mapolres Lampung Tengah dan terancam pidana kurungan paling lama 12 tahun penjara.(*)