Lampung, ditrinews.com – Seorang perempuan berinisial CC (15), yang berstatus pelajar SMA, warga Kecamatan Seputih Raman, Lampung Tengah, Lampung, menjadi korban rudapaksa yang dilakukan oleh ayah kandungnya sendiri.
Aksi bejat yang dilakukan oleh ayah kandungnya terhadap korban sudah terjadi sebanyak 7 kali sejak tahun 2020.
Terakhir kejadian rudapaksa yang dialami oleh korban ini pada Rabu, 05 Mei 2021, sekira pukul 13.00 WIB, di rumah mereka. Yang mana saat itu ibu korban atau istri pelaku sedang pergi ke pasar bersama dengan anaknya yang masih kecil.
Bahkan perbuatan bejat pelaku terhadap anak kandungnya ini pernah dilakukan ketika istri dan anaknya yang masih kecil sedang tertidur atau rumah dalam keadaan sepi.
Setiap melakukan aksinya bejatnya, pelaku selalu mengancam apabila korban menolak keinginannya, hal ini yang menyebabkan korban tidak berdaya.
Kapolsek Seputih Raman Iptu Candra Dinata membenarkan adanya kasus asusila yang dilakukan oleh seorang ayah terhadap anak kandungnya.
“Ya benar, terungkapnya perbuatan asusila oleh pelaku terhadap korban yang merupakan anak kandungnya setelah mertua pelaku atau neneknya korban melapor ke Mapolsek pada Rabu, 19 Mei 2021,” ungkapnya, Minggu, 23 Mei 2021.
Iptu Candra mengatakan, setelah mengetahui kalau dirinya telah dilaporkan ke Mapolsek oleh sang mertua, pelaku langsung pergi dari rumahnya.
Akhirnya keberadaan pelaku diketahui, hari Sabtu, 22 Mei 2021, sekira pukul 19.30 WIB, pelaku ini berhasil ditangkap oleh petugas kami saat bersembunyi di rumah saudaranya yang ada di Kecamatan Tanjung Bintang, Lampung Selatan.
“Saat akan ditangkap oleh petugas kami, ternyata pelaku ini hendak melarikan diri ke pulau Jawa,” katanya.
Pelaku rudapaksa ini diketahui berinisial AH (37), yang kesehariannya bekerja sebagai buruh giling padi.
“Pelaku selalu pulang ke rumah pukul 12.00 WIB, sedangkan istrinya ikut orang berjualan di pasar, karena rumah sepi dimanfaat oleh pelaku untuk merudapaksa anak kandungnya,” imbuh Iptu Candra.
Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolsek Seputih Raman dan terancam pidana paling lama 20 tahun penjara.(*)